Polres Nganjuk membentuk Satgas BBM dan elpiji bersubsidi. Pembentukan satgas ini sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Nganjuk.
"Pembentukan satgas tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polres Nganjuk dan instansi terkait yang mempunyai kompetensi terkait BBM dan elpiji. Untuk itu dalam setiap hal adanya temuan maupun laporan terkait adanya pelanggaran penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi akan selalu di tangani bersama-sama," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Maksud dan tujuan Satgas BBM, kata Boy, yakni untuk mengantisipasi dan upaya mitigasi terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Yakni agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa tercukupi dan tidak terjadi kelangkaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak ada kelangkaan BBM dan elpiji di Nganjuk," terang Boy.
Pembentukan Satgas BBM dan elpiji Kab Nganjuk melibatkan unsur TNI-Polri serta instansi Pemkab Nganjuk. Juga melibatkan pengusaha SPBU dan SPBE.
"Kita libatkan semua baik TNI-Polri dan juga Instansi Pemkab Nganjuk antara lain Asisten Ekonomi dan pembangunan, Disperindag, Dinas Pertanian. Juga termasuk SPBU dan SPBE," ungkapnya.
"Kami juga memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar Satgas dapat bekerja dengan maksimal, sesuai rencana dan dapat mecegah sedini mungkin terhadap hal- hal terkait penyalahgunaan BBM dan LPG di Kabupaten Nganjuk ini," imbuhnya.
Boy menegaskan pihaknya akan melakukan upaya preemtif melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat. Serta upaya preventif dengan melakukan patroli untuk pencegahan dan melakukan pengecekan ke SPBU.
"Kita juga melakukan pengecekan ke semua agen-agen BBM serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait BBM dan elpiji," tanda Boy.
(fat/fat)