Perbuatan Kejam Buang Bayi Sendiri Seret ART Jadi Tersangka

Perbuatan Kejam Buang Bayi Sendiri Seret ART Jadi Tersangka

Tim detikJatim - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 06:02 WIB
evakuasi bayi yang dibuang di talang air rumah elit di dharmahusada utara
Bayi yang ditemukan di Talang Air Rumah Warga Surabaya. (Foto: Istimewa/Dok Kecamatan Mulyorejo)
Surabaya -

Apa yang dilakukan asisten rumah tangga (ART) ini membuat warga di perumahan elit Dharma Husada Indah Utara Surabaya geger. Warga yang mendengar suara bayi akhirnya menemukan bahwa ada seorang bayi di talang air yang sengaja dibuang.

Peristiwa pada Minggu (28/8/2022) malam itu dilaporkan ke polisi oleh pemilik rumah. Sefriana Alle (21) ART diduga ibu bayi yang sengaja membuang putrinya di talang air pun diamankan.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi pun menetapkan warga Mnela Petu NTT itu sebagai tersangka. Polisi pun menahannya di tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo saat di konfirmasi detikJatim, Selasa (30/8/2022).

Wardi menambahkan pihaknya menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selama pemeriksaan itu pelaku mengaku motif menelantarkan anaknya yang lahir pada Sabtu (27/8/2022) karena tidak ingin diketahui majikannya.

ADVERTISEMENT

Pelaku baru bekerja di rumah elit kawasan Dharma Husada Indah Utara itu selama 4 bulan. "Alasannya takut dengan majikan, takut dipecat, makanya disembunyikan bayinya," tambahnya.

Selama ini, kata Wardi, pelaku mengaku menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak November 2021 sebanyak 3 kali. Hingga akhirnya ia hamil. Saat bekerja di Surabaya selama 4 bulan itulah pelaku melahirkan bayinya secara normal.

"Dia menjalani (Hubungan) dengan pacarnya. Pengakuannya di bulan November selama tiga kali," tandasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 keset dengan noda darah, 1 seprei dengan noda darah.

Tersangka terancam jeratan pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 KUHP.

Sebelumnya, bayi perempuan yang ditemukan di talang air atap rumah warga itu ditemukan hanya ditutup keset dan tidak memakai sehelai pakaian pun. Tak hanya itu pada tubuh bayi itu masih melekat ari-arinya.

Kondisi bayi perempuan itu juga mengalami hipotermia dan hipoglikemia. Petugas yang menemukan pun segera membawa bayi itu ke rumah sakit, dimasukkan inkubator serta dirawat intensif.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads