Sejumlah wali murid mengeluhkan kebijakan Pemkab Trenggalek terkait instruksi penggunaan pakaian adat pada momen Hari Jadi Ke-828. Kebijakan tersebut dinilai terlalu mendadak karena mepet dengan hari H.
Salah seorang wali murid asal Kecamatan Durenan Insiyah, mengaku baru menerima informasi kebijakan itu pada Senin (29/8/2022) siang. Padahal pakaian adat akan dipakai pada hari Rabu dan Kamis lusa.
"Saya baru tahu informasi itu tadi siang. Bagaimana nggak kelimpungan carinya. Bikin kebijakan mbok ya jangan mendadak," kata Insiyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Insiyah, usai munculnya informasi tersebut, para wali murid menggeruduk sejumlah toko pakaian tradisional. Akibatnya stok langsung ludes terjual.
"Di sekitar saya sudah habis, bahkan di Kecamatan Bandung, Pakel, Tulungagung ludes. Ini saya cari di Campurdarat. Banyak sekali warga dari Trenggalek yang cari di sini," ujarnya.
Menurut Insiyah, dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan secara jelas jenis pakaian yang bisa digunakan dan hanya disebut pakaian adat Trenggalek. Para wali murid akhirnya memburu pakaian adat Jawa berupa surjan lurik.
"Sebetulnya gurunya bilang selain lurik boleh, tapi kalau yang lain pakai lurik, masak anak kita nggak pakai, kasihan," imbuhnya.
Hal senada disampaikan wali murid lain, Sari. Menurutnya kebijakan penggunaan pakaian adat tersebut terkesan dipaksakan dan tidak terencana dengan jelas. Dampaknya membuat wali murid kebingungan.
"Kalau hal ini disampaikan satu bulan yang lalu pasti nggak seperti ini. Siswa sekolah se-Kabupaten Trenggalek ini banyak loh, kalau kebijakan mendadak bagaimana mau dapat pakaiannya, pasti rebutan," ujarnya.
Kelurahan serupa juga membanjiri sejumlah di media sosial Trenggalek.
Dari informasi yang dihimpun detikjatim, surat edaran penggunaan pakaian adat itu ditandatangani Pj Sekda Trenggalek Andriyanto, tertanggal 26 Agustus 2022.
Berikut salinannya :
SURAT EDARAN
NOMOR : 065/2183/406.003.2/2022
TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN ADAT TRENGGALEK
Dalam rangka ikut memperingati dan memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke 828 Tahun 2022, bersama ini disampaikan bahwa pada Hari Rabu s/d Kamis, Tanggal 31 Agustus s/d 1 September 2022, kepada seluruh Pegawai ASN dan Non ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal, Pegawai BUMN dan BUMD, Perangkat Desa dan Siswa Siswi Sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek, menggunakan Pakaian Adat Trenggalek.
Demikian untuk mendapatkan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
an. BUPATI TRENGGALEK
Pj SEKRETARIS DAERAH,
Dr ANDRIYANTO SH MKes
Pembina Utama Muda
Sementara itu Pj Sekda Trenggalek, Andriyanto menjelaskan kebijakan penggunaan pakaian adat tersebut dilakukan untuk memeriahkan Hari Jadi Ke-828 Trenggalek. Namun pihaknya menegaskan tidak ada paksaan dalam penggunaan pakaian tersebut.
"Itu edaran yang diharapkan seluruh warga Trenggalek, diutamakan yg ASN dan Instansi-instansi yang ada untuk turut serta memeriahkan Hari Jadi Trenggalek. Sifatnya luwes saja. Pakaian adat kan tidak harus lengkap, bisa pakai baju batik khas Trenggalek juga ndak papa," kata Andiyanto.
(iwd/iwd)