Satpol PP Akui Sulit OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Malang

Satpol PP Akui Sulit OTT Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 12:49 WIB
penumpukan sampah di drainase kota malang
Sampah yang menumpuk di salah satu suduk Kota Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pemkot Malang sejatinya punya peraturan daerah (perda) yang mengatur agar orang tak membuang sampah sembarangan. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa pembuang sampah sembarangan bisa didenda Rp 50 juta atau 3 bulan penjara. Sayangnya, penegakan perda tersebut masih belum ada buktinya.

Satpol PP sebagai penegak perda belum mampu menindak pembuang sampah sembarangan di Kota Malang. Ada sejumlah kesulitan yang dianggap mengganjal penindakan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengaku kesulitan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini, kami masih mengalami kendala untuk bisa melakukan OTT. Misalnya, tidak mungkin kami menunggu di satu lokasi yang diindikasi menjadi titik pembuangan sampah bukan tempatnya," ujar Rahmat kepada detikJatim, Senin (29/8/2022).

Untuk itu, lanjut Rahmat, butuh kerja sama lintas instansi dalam penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di Kota Malang. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat dan lurah.

ADVERTISEMENT

"Butuh kerja sama antar instansi dalam pelaksanaan penegakkan Perda ini. Pertama DLH, camat juga lurah patut dilibatkan," terangnya.

Kendati demikian, Satpol PP mendorong camat serta lurah gencar dalam melakukan sosialisasi di wilayahnya. Agar masyarakat berhenti untuk membuang sampah di sungai atau bukan pada tempatnya.

"Tetapi kami sarankan dulu agar lurah, camat sosialisasi, jika ditemukan, dilakukan teguran. Jika tetap bandel, maka Satpol akan bertindak," tegasnya.

Rahmat mengaku, sejauh ini pihaknya cukup banyak mengindentifikasi titik-titik pembuangan sampah bukan pada tempatnya. Baik itu di tepi jalan, jembatan, hingga aliran sungai.

Titik lokasi tersebut ditemukan saat patroli rutin yang dilaksanakan personel Satpol PP. Lagi-lagi petugas hanya menemukan tumpukan sampah dan kesulitan mengidentifikasi siapa pembuang sampah tersebut.

"Setidaknya ada 10 titik yang kami temukan sebagai lokasi pembuangan sampah liar. Tapi kami tidak pernah mengetahui kapan (jam) sampah tersebut dibuang. Satpol tidak bisa menunggui, itu kelemahannya," akunya.

Sejumlah lokasi yang terindentifikasi tersebut antara lain kawasan Soekarno Hatta, Janti, Muharto, dan Jalan Veteran.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.




(dte/dte)


Hide Ads