Pemkot Malang bakal memberlakukan denda maksimal bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung denda yang akan dikenakan yakni Rp 50 juta atau 3 bulan penjara.
Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menuturkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan rencananya diberlakukan pekan depan.
Rahmat menambahkan denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Perda baru Nomor 7 Tahun 2021, ada pengenaan sanksi maksimal yakni denda Rp 50 juta atau kurungan penjara tiga bulan. Bagi masyarakat yang tertangkap membuang sampah sembarangan," ujar Rahmat kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).
Menurut Rahmat, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2010. Dalam Perda terbaru, pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan penjara lebih dimaksimalkan.
"Kalau Perda lama denda hanya Rp 100 ribu atau kurungan penjara paling lama satu minggu. Sementara di Perda baru dimaksimalkan khususnya terkait sanksi denda," tegas Rahmat.
Rahmat mengaku peran Satpol PP adalah membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang selama ini dinilai kewalahan dalam mengatasi persoalan sampah. Di sisi lain, banyak pengaduan dari masyarakat terkait pembuangan sampah sembarang, seperti di pinggir jalan, saluran air maupun sungai.
"DLH kewalahan dengan masalah seperti itu. Banyak orang juga tidak malu membuang sampah sembarangan," kata Rahmat.
Saat ini, Satpol PP tengah mengidentifikasi titik rawan sebagai lokasi pembuangan sampah bukan pada tempatnya bersama DLH Kota Malang.
Langkah ini, akan menjadi bahan pemantauan mulai pekan depan. Sebut saja kawasan Alun-Alun Merdeka, Kayutangan Heritage, Jalan Soekarno Hatta. Utamanya di tempat yang tersedia tempat makan. Ada juga permukiman padat seperti di Jalan Muharto yang tak luput dalam pemantauan.
"Bersama DLH, kita tengah memetakan titik rawan pembuangan sampah bukan pada tempatnya. Mulai pekan depan, kita berlakukan operasi tangkap tangan," tegasnya.
Tak hanya membuang sampah, pihaknya akan memberikan sanksi kepada siapapun yang membakar sampah yang tidak sesuai teknis pengelolaan. Sama, dendanya yakni Rp 50 juta atau penjara 3 bulan.
"Hukuman akan dilihat dari besaran sampah yang dibuang sekaligus menggunakan apa. Bisa dengan kantong plastik, tong sampah, sepeda motor roda tiga, atau truk," tandas Rahmat.
(abq/iwd)