"Atas usulan dari DPC dan kajian serta telaah kami di lapangan, maka diputuskan yang bersangkutan diberhentikan dari PKB," tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, seperti dilansir dari detikNews, Sabtu (27/8/2022).
Surat pemecatan kini tengah dalam proses. Hasanuddin mengatakan tindakan anggota DPRD tersebut menghancurkan muruah PKB.
"Surat pemecatan yang bersangkutan sudah kami proses. Karena yang bersangkutan telah mencederai nilai-nilai perjuangan PKB dan menghancurkan muruah wakil rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, video mesum berdurasi 10 detik itu beredar dan membuat heboh warga Pasuruan beberapa hari terakhir. Video tersebut menampilkan seorang pria yang diduga anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dengan seorang wanita. Mereka terlihat melakukan hubungan seksual.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah terkait video mesum yang menyeret kadernya. Namun, dirinya tidak secara lugas membenarkan kadernya merupakan pemeran pria dalam video itu.
"DPC PKB sudah melaporkan ke DPP untuk sesegera mungkin DPP mengambil keputusan," terangnya.
(dte/dte)