Polisi memanggil pihak pemasang reklame ajakan minum alkohol bagi perempuan dewasa. Pemanggilan berkaitan dengan kegiatan tersebut yang tak mengantongi izin.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai klarifikasi terkait isi dari reklame yang kini telah diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang itu.
"Setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan di reklame itu," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi Hermanto, pihak pemasang reklame tak melakukan pemberitahuan terkait kegiatan yang disampaikan melalui reklame tersebut. Sehingga kegiatan itu dianggap tak memiliki izin.
"Tidak ada pemberitahuan ataupun izin terkait acara itu. Jadi itu juga menjadi dasar kami melakukan pemanggilan," tegasnya.
Reklame tersebut memuat tulisan 'Women Day Private' atau pesta pribadi hari perempuan. Tampak dari gambar reklame yang dicopot Satpol PP, terpampang seorang perempuan mengenakan pakaian tak pantas dan memegang sebuah gelas di tangan kirinya.
Pada reklame juga tertulis persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun keatas dan tidak dipunggut biaya untuk masuk ke sebuah ke tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu.
Promo tersebut berlaku setiap hari Senin, sesuai dari reklame yang terpasang. Tertulis juga ajakan untuk mengomsumsi minuman beralkohol dan menjauhi narkoba. 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.
Sementara bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.
(iwd/iwd)