Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame ajakan minum alkohol bagi perempuan dewasa. Pemasang reklame juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran izin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan penurunan reklame di Jalan Semeru, Kota Malang tersebut berkaitan dengan pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2006 terkait penyelenggaraan reklame.
Diketahui keberadaan reklame tersebut tak mengantongi izin dan pembayaran pajak. "Untuk reklame itu, tak memiliki izin dan pembayaran pajak. Makanya kemudian kami turunkan. Termasuk juga adanya pelanggaran Perda soal norma kesopanan," ujar Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengungkapkan pasca penurunan reklame tersebut, pihaknya telah melayangkan pemanggilan terhadap pemasangan reklame. Dalam perkara ini adalah New Twenty, tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang.
Dalam pemanggilan itu, kata Rahmat, akan dapat diketahui apakah pihak penyelenggara sengaja memasang reklame dengan desain seperti itu atau ada keterlibatan pihak ketiga yakni pemilik dari lokasi reklame.
"Dalam pemasangan reklame, selalu akan melibatkan pihak ketiga atau vendor. Nah, dalam kasus ini, apakah Twenty pasrah dengan vendor untuk pemasangan reklame atau bagaimana," tegas Rahmat.
Sejauh ini, Satpol PP mencatat adanya reklame tersebut melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelengaraan reklame. Pelanggaran yang ditemukan sementara adalah tak mengantongi izin dan pelunasan pajak serta melanggar norma kesopanan.
Menurut Rahmat, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur tentang standar pemasangan. Seperti tertuang pada Pasal 13, bahwa reklame harus memenuhi standar etik, estestis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
"Untuk standar etik misalnya, tidak bertentangan dengan SARA, dan menjaga norma kesopanan. Dan untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administasi harus memenuhi perizinan," tuturnya.
Rahmat membeberkan, terkait pelanggaran izin dan pajak dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai aturan dalam Perda.
Pihaknya juga menjangkau terkait perizinan dari tempat usaha tersebut sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
"Nanti dalam pemeriksaan, pertama terkait pelanggaran Perda reklame dan juga mengetahui secara administatif apakah mengantongi izin terkait peredaran minuman beralkohol," bebernya.
Rahmat menambahkan, apabila dalam pemeriksaan diketahui pemilik usaha (Twenty) tak memiliki izin peredaran minuman beralkohol, dan ditemukan barang bukti di lokasi.
"Kalau minolnya jika memang tak berizin, iya gak boleh. Langsung kita sita semua. Makanya kita pendalaman dulu, sekaligus memeriksa izin-izinnya," tegasnya.
Sementara New Twenty diketahui sebagai pihak pemasang reklame hingga kini belum memberikan tanggapan. Beberapa kali dihubungi manajemen New Twenty tak memberikan respons.
(abq/iwd)