Satpol PP Kota Malang menurunkan reklame berisi ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa. Reklame tersebut ternyata tak ada izinnya dan juga belum membayar pajak.
"Ternyata disampaikan bahwa tidak ada izin dan juga pajak," ujar Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/8/2022).
Rahmat mengatakan soal izin dan pajak diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan bagian perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmat, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame diatur tentang standar pemasangan. Seperti teruang pada Pasal 13, bahwa reklame harus memenuhi standar etik, estestis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
"Untuk standar etik misalnya, tidak bertentangan dengan SARA, dan menjaga norma kesopanan. Dan untuk standar fiskal, reklame yang dipasang wajib melunasi perpajakan. Standar administasi harus memenuhi perizinan," tuturnya.
Rahmat mengaku, baru mengetahui adanya reklame tersebut pada Rabu (24/8/2022), pagi yang kemudian dilakukan penindakan setelah diketahui tak mengantongi izin.
"Kapan mulai dipasangnya, kami tidak tahu. Yang jelas, pada Rabu pagi, kami menerima laporan masyarakat soal adanya reklame tersebut. Kami kemudian menindak dengan menurunkan reklame tersebut," kata Rahmat.
Reklame yang terpasang di sekitaran Jalan Semeru Stadion Gajayana tersebut memuat tulisan 'Women Day Private' atau pesta pribadi hari perempuan. Tampak dari gambar reklame yang dicopot Satpol PP, terpampang seorang perempuan mengenakan pakaian tak pantas dan memegang sebuah gelas di tangan kirinya.
Pada reklame juga tertulis persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun keatas dan tidak dipunggut biaya untuk masuk ke sebuah ke tempat hiburan yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu.
Promo tersebut berlaku setiap hari Senin, sesuai dari reklame yang terpasang. Tertulis juga ajakan untuk mengomsumsi minuman beralkohol dan menjauhi narkoba. 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.
Sementara bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.
(iwd/iwd)