Mie Gacoan hingga kini belum mendapat sertifikasi halal. Itu disebabkan tidak memenuhi salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Di Surabaya, Mie Gacoan memiliki beberapa cabang. Di antaranya, di kawasan Margorejo Indah, Menganti, Ambengan, Kenjeran, Merr, Mayjen Sungkono hingga Manyar dan sampai saat ini masih beroperasi.
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menyatakan, setiap restoran boleh saja beroperasi meski tidak memiliki sertifikasi halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Boleh-boleh saja beroperasi. Tinggal masyarakat saja meresponsnya bagaimana. Tapi misal ya, kalau ada kasus seperti dulu ada dugaan bakso mengandung daging tikus, mereka kesulitan menyebut bahan makanannya halal atau tidak karena tidak punya sertifikasi halal itu," kata Ma'ruf kepada detikJatim, Rabu (24/8/2022).
Ma'ruf menyebut, sejauh ini bahan makanan di Mie Gacoan relatif tidak berisiko. Dalam artian, bahan makanan yang dijual Mie Gacoan ke masyarakat tidak menggunakan bahan haram.
Namun, lanjut Ma'ruf, kepastian halal tersebut harus bisa dibuktikan dengan sertifikasi halal. Agar, masyarakat yang mengkonsumsi bisa tenang.
"Karena saya lihat memang bahan makanannya tidak berisiko. Cuma yang saya tahu ya, sertifikasinya halal belum keluar karena banyaknya bahan makanan mereka dan gerai-gerai yang harus disertifikasi juga banyak. Mungkin itu juga menghambat proses sertifikasi halal," terangnya.
Ia pun mengimbau umat Islam memilih makanan yang sudah jelas kehalalannya.
"Tentu umat muslim, demi keamanan, kenyamanan tentu memilih makanan yang sudah terseritifikasi halal," tandasnya.
(dpe/fat)