Pengamat Pendidikan: Kewajiban Farel Prayoga Belajar, Manajer Pegang Kunci!

Pengamat Pendidikan: Kewajiban Farel Prayoga Belajar, Manajer Pegang Kunci!

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 23 Agu 2022 19:10 WIB
Farel Prayoga di Pemkab Banyuwangi
Pengamat pendidikan menilai Farel Prayoga harusnya punya hak untuk belajar, bukan bekerja. (Foto: Ardian Fanani/detikJatim)
Surabaya -

Farel Prayoga sampai sekarang masih belum masuk sekolah usai tampil ciamik di Istana Merdeka pada HUT ke-77 RI. Padahal, penyanyi cilik asal Banyuwangi itu sudah kelas 6 SD dan sebentar lagi akan menghadapi ujian kelulusan.

Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Isa Ansori angkat bicara perihal tersebut. Menurutnya, tak ada yang salah menjadi penyanyi cilik. Namun, manajemen punya peran penting dalam karier dan pendidikan Farel agar berjalan seimbang. Begitu pula dengan keluarga Farel di rumah.

"Itu (pendidikan dan manggung) kan teknis ya, karena sekarang kan ada merdeka belajar yang bebas belajar dari mana-mana dan proses belajar tetap bisa berjalan," kata Isa kepada detikJatim. Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Isa, pengamat pendidikan asal Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Martadi mengatakan, hak utama anak adalah belajar, bukan bekerja.

"Seharusnya waktu yang banyak dialokasikan ya belajarnya, karena memang si Farel ini belum wajib untuk bekerja. Bahkan, kalau terlalu dipekerjakan, sementara usianya masih wajib belajar, maka kan nggak bagus, nah ini penting," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran manajemen dan keluarga dalam mengatur hingga mengarahkan rutinitas Farel. Supaya, jadwal sekolah dengan manggung tak semrawut.

"Apapun itu, Farel boleh bekerja, ditanggap sana-sini, tapi kuncinya pada manajernya, harus tahu kapan harus bekerja, belajar, hingga tugas-tugasnya terselesaikan. Itu harus diatur dan harus dipikirkan betul," tuturnya.

Martadi menilai, pekerjaan Farel sebagai penyanyi akan berdampak pada fisik dan psikis Farel. Sedangkan Farel masih harus menunaikan tugas wajibnya sebagai pelajar. Sementara, posisi Farel saat ini harus menyeimbangkan porsi satu sama lain.

Martadi lantas menyinggung soal hak dan kewajiban menimba ilmu yang tertuang pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

"Dia dijamin UU untuk mendapat pendidikan wajib belajar, di satu sisi lain dia harus mengasah kemampuannya, yang bisa menyeimbangkan adalah yang mengatur jadwalnya mas Farel, ya manajer. Kata kuncinya, Farel boleh manggung, menerima pekerjaan, berlatih, tapi belajar tetap nomor satu, karena itu yang dijamin UU," tutupnya.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads