Jokowi ke Pasar Larangan Sidoarjo Serahkan Bantuan Modal Kerja dan BPNT ke PKH

Jokowi ke Pasar Larangan Sidoarjo Serahkan Bantuan Modal Kerja dan BPNT ke PKH

Suparno - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 13:56 WIB
jokowi di sidoarjo
Jokowi menyerahkan BMK dan BPNT ke PKH di Pasar Larangan (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Presiden Jokowi menyerahkan Bantuan Modal Kerja (BMK) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Pasar Larangan Sidoarjo.

Jokowi tiba di Pasar Larangan sekitar pukul 11.40 WIB. Rombongan langsung menyerahkan bantuan modal kerja kepada 100 warga. Dengan rincian 93 warga mendapatkan bantuan tunai Rp 1,2 juta.

Sementara itu ada 3 lansia yang masih produktif mendapatkan bantuan berupa modal usaha berupa barang senilai Rp 6 juta. Dan 4 penyandang disabilitas juga mendapatkan bantuan modal usaha berbentuk barang dan alat bantu senilai Rp 6 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

jokowi di sidoarjoFoto: Suparno

Setelah menyerahkan bantuan tersebut Jokowi beserta rombongan langsung masuk Pasar Larangan menemui pedagang.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Misbah mengatakan bahwa yang mendapatkan bansos PKH adalah 100 orang, bantuan modal yang diterima senilai 1,2 juta rupiah. Selain itu ada juga 7 orang yang mendapatkan Bantuan Usaha kerja, berupa barang-barang yang diperlukan untuk merintis usaha.

ADVERTISEMENT

"Dan ada pula 4 orang disabilitas yang menerima alat bantu serta bantuan usaha serta 3 lansia produktif. Semua bantuan telah disiapkan dan diserahterimakan oleh presiden," kata Misbah di sela-sela penyerahan bantuan di Pasar Larangan Sidoarjo, Senin (22/8/2022).

Misbah menambahkan lebih spesifiknya, para penyandang disabilitas menerima alat bantu berupa kursi roda dan alat bantu khusus tuna netra. Selain memberikan bantuan alat bagi penyandang disabilitas, juga memberikan bantuan kepada lansia produktif berupa modal usaha, sedangkan bagi lansia non produktif bantuannya berupa bantuan nutrisi.

"Bantuan bagi lansia produktif berupa modal usaha tersebut bukan berwujud uang tunai, melainkan berupa barang senilai Rp 5-6 juta. Contoh alat dan barang tersebut adalah tongkat netra dan alat untuk membuka jasa pijat," tandas Misbah.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads