Polisi Gresik terus berupaya mempermudah warga dalam pelayanan perpanjangan SIM. Salah satunya dengan layanan SIM keliling.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Agung mengatakan, ada peraturan baru terkait waktu pengurusan sim. Sebelumnya, SIM hanya bisa diurus atau diperpanjang satu hari sebelum masa aktif habis. Sekarang bisa sejak tujuh hari sebelumnya.
"Ini semua kita lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM," kata Agung, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas SIM keliling, lanjut Agung, tidak kalah lengkap dengan yang disediakan Kantor Satlantas Polres Gresik. Di sana juga melayani pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
"SIM keliling ini hanya menyediakan layanan bagi perpanjangan SIM. Bukan untuk mengurus SIM baru," tambah Agung.
Syarat Perpanjangan SIM
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing tiga lembar)
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Dalam informasi yang ditrima detikJatim, ada dua titik yang bakal dikunjungi mobil SIM keliling Polres Gresik. Yakni Ruko Paragon Plaza di Jalan Raya Ngasinan Menganti dan Alun-Alun Sidayu. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut jadwal SIM Keliling di Gresik hingga 20 Agustus 2022:
- Selasa, 16 Agustus 2022 di Ruko Paragon Plaza
- Rabu, 17 Agustus 2022, pelayanan tutup karena hari libur nasional
- Kamis, 18 Agustus 2022 di Ruko Paragon Plaza
- Jumat, 19 Agustus 2022 di Alun-alun Sidayu.
- Sabtu, 20 Agustus 2022 di Ruko Paragon Plaza
(sun/sun)