Diketahui, dokter tersebut adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Kepada detikJatim, ia bercerita jika merasa tak pernah mengutak-atik meteran listrik, namun sang dokter tetap didenda Rp 80 juta.
"Saya analoginya, mohon maaf, binatang peliharaannya tetangga tapi kita yang harus jaga. Nah, tapi mereka menyebut ini tanggung jawabmu. Ketika siapa yang kena, ya itu tanggung jawabmu," sesal dokter yang dinas di rumah sakit pelat merah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dr Maitra juga sempat curhat di medsos. Ia menulis curhatannya di instagramnya @dr.maitra_sp.and_mce. detikJatim telah menghubunginya dan diizinkan untuk mengutip curhatannya di medsos.
"Pelajaran berharga senilai Rp. 80jt di hari Senin nan indah. Penting tuk dicermati bersama spy tdk terjadi hal serupa. Long story short, saya sudah membeli dan menempati rumah ini selama 12 tahun. Selama ini tidak pernah ada masalah berarti dengan PLN selain tiba2 mati lampu :)" tulis dr Maitra di Instagram.
Ia menceritakan, dirinya kedatangan petugas dari PLN yang melakukan survei meteran listrik di perumahannya. Lalu ketika di rumahnya, ia mengaku kaget bukan main. Ternyata, petugas menyatakan segel meteran milik dr Maitra ada yang terbuka.
"Ada semacam kabel yang dikatakan seharusnya tidak ada. Diduga kabel tersebut bisa memperlambat putaran meteran dan membuat tagihan listrik menjadi berkurang. Diberilah denda 80jt tsb, yg tentunya jika tdk dibayar, listrik diputus" tambah dr Maitra.
"Masalahnya, setahu saya, meteran adalah milik PLN yang tidak boleh diutak atik sehingga kami sekeluarga pasti tidak pernah mengutak atik :)" imbuhnya.
(hil/dte)