Seorang dokter asal Surabaya curhat di Instagram pribadinya gegara didenda PLN sebesar Rp 80 juta. Ia menyebut denda ini karena segel meteran listrik di rumahnya terbuka. Ia mengaku sempat meminta solusi hingga keringanan, namun tak membuahkan hasil hingga mau tak mau sang dokter membayar dendanya.
Dokter tersebut yakni dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia menulis curhatannya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce. Kepada detikJatim, dokter tersebut mengaku sempat mencari tahu kasus serupa. Ia menyebut, ada kasus mirip yang sempat viral di Jakarta. Di mana sang pemilik rumah saat itu mendapat keringanan.
Ia menceritakan, awalnya ada pengecekan rutin petugas PLN ke perumahannya. Saat sampai di rumahnya, ia terkejut dikabari petugas yang menyatakan segel meteran di rumahnya telah terbuka. Dia pun harus membayar denda Rp 80 juta.
Akhirnya, ia dibantu oleh petugas menyelesaikan hal ini. dr Maitra juga sempat mendatangi kantor PLN untuk meminta keringanan. Namun upaya tersebut menemui jalan buntu.
"Saya diskusi mungkin nggak, ada pengurangan atau bagaimana. Saya bukan yang mengerahkan otot untuk dibebaskan, siapa tahu ada kebijakan karena saya kan nggak salah. Tapi menurut mereka nggak pernah ada, jadi kalau kena denda ya kena denda," ungkap dr Maitra kepada detikJatim, Selasa (9/8/2022).
dr Maitra mengatakan, tak ada toleransi denda dari PLN. PLN mengatakan kepada dirinya bahwa permasalahan segel meteran listrik terbuka itu merupakan tanggung jawab konsumen.
Padahal, dr Maitra yang tak paham akan kelistrikan ini mengaku tak pernah mengotak-atik alat meteran di rumahnya. Ia pun kaget saat segel meteran di rumahnya terbuka.
"Saya sudah minta, dari mereka itu begini, prinsipnya meteran itu milik PLN diserahkan kepada saya untuk tanggung jawabnya. Bukan tanggung jawab PLN, tapi kita harus siaga," imbuhnya.
Tak seperti kasus di Jakarta, PLN tak kabulkan permintaan keringanan dokter Surabaya. Baca halaman selanjutnya!
(hil/dte)