PLN buka-bukaan soal 'surat cinta' kepada seorang dokter di Surabaya. Tak main-main, surat cinta tersebut berisi tagihan denda senilai Rp 80 juta.
Dokter tersebut adalah adalah dr Maitra D. Wen, Sp.And (K), MClinEmbryol. Ia sempat mengungkapkan curahan hatinya di akun Instagram pribadinya @dr.maitra_sp.and_mce.
Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Jatim Anas Febrian buka-bukaan perihal denda tersebut. Dia menyampaikan kronologi detail bagaimana sang dokter bisa didenda Rp 80 juta.
Anas menyebut, pihaknya menemukan pelanggaran pada meteran listrik milik Maitra yang segelnya terputus. Yang jadi perhatian PLN serius PLN adalah temuan kabel jumper di meteran tersebut. Kabel jumper itu memengaruhi pemakaian listrik hingga menyebabkan kerugian negara.
"Jadi itu ditemukan pada saat petugas kami melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL tanggal 8 Agustus lalu. Kegiatan yang memeriksa setiap meteran di rumah pelanggan itu rutin kami lakukan," beber Anas kepada detikJatim, Rabu (10/8/2022).
Pada hari itu, kata Anas, setidaknya ada 5 orang tim PLN yang terjun ke lokasi. Anas belum memastikan berapa jumlah petugas yang terjun saat itu karena juga melibatkan pihak kepolisian. Sedangkan dalam versi yang disampaikan dr Maitra, hari itu ia didatangi 12 orang petugas, termasuk polisi.
"Jadi ada 2 metode dalam melakukan kegiatan P2TL ini. Ada yang dengan penyisiran seperti ini, dan ada yang berdasarkan TO atau target operasi, biasanya dari laporan masyarakat. Kasus yang dialami dokter bersangkutan ini ditemukan murni pada saat penyisiran," kata Anas.
Petugas PLN menemukan kabel jumper yang tertutup isolasi hitam. Baca di halaman selanjutnya.
(hil/dte)