Pengacara Gus Samsudin menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil keputusan yang dibacakan Wakil Bupati Blitar soal Padepokan Nur Dzat Sejati. Khususnya mengenai kelengkapan atau pembaruan surat izin yang telah dicabut Pemkab Blitar.
"Yang pasti kami dengarkan pembacaan asesmen tadi, salah satunya adalah membuka ruang bagi klien saya dan yayasannya untuk melengkapi atau menyempurnakan izin," ujar Pengacara Gus Samsudin Supriarno kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Supriarno mengatakan, ia akan segera menindaklanjuti hasil pembacaan keputusan dari Pemkab Blitar dan Forkopimda. Yakni dirinya akan menyampaikan kepada kliennya agar segera mengurus perizinan usaha dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas bahwa Pemkab Blitar memberikan ruang kepada Pimpinan Padepokan Gus Samsudin untuk mengurus izin. Yang belum ada, diurus. Yang sudah ada, perlu penyempurnaan," katanya.
Soal penghentian kegiatan sementara waktu di padepokan, Supriarno mengatakan, pihaknya menerima upaya pemerintah dalam hal menilai keberadaan Padepokan milik Gus Samsudin. Pihaknya tidak merasa keberatan.
"Saya kira masuk akal (penutupan sementara), karena pemerintah punya penilaian tersendiri. Tidak masalah," pungkasnya.
(dpe/dte)