Padepokan Gus Samsudin Akan Ditutup Jika Tak Penuhi Izin

Padepokan Gus Samsudin Akan Ditutup Jika Tak Penuhi Izin

Tim detikJatim - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 08:55 WIB
Suasana padepokan milik Gus Samsudin.
Padepokan Gus Samsudin (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Blitar masih ditutup untuk sementara. Nasib padepokan ke depan ditentukan hasil rapat Forkopimda Blitar. Sebelumnya, ratusan masyarakat sempat menggelar aksi meminta padepokan ditutup karena diduga melakukan penipuan berkedok pengobatan.

Semalam, Forkopimda Kabupaten Blitar telah membahas nasib padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Rapat tersebut berlangsung tertutup. Hasil rapat tersebut rencananya akan dipaparkan ke publik hari ini.

"Ini masih rapat dengan jajaran forkopimda untuk keputusan finalnya," tulis Wabup Blitar Rahmat Santoso dihubungi detikJatim di tengah rapat melalui WhatsApp, pukul 21.05 WIB, Senin malam (8/8)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung mengenai hasil rapat, Rahmat mengaku belum dapat menyampaikan secara gamblang. Namun, ada beberapa poin yang telah diputuskan dalam rapat bersama forkopimda itu.

"Satu poinnya ya ditutup. Nggak permanen, karena siapa saja orang boleh buka usaha asal memenuhi izinnya," terang Rahmat.

ADVERTISEMENT

Rahmat melanjutkan, tidak ada sanksi yang diberikan kepada Gus Samsudin. Namun, Gus Samsudin harus mengurus izin secara lengkap dan jelas.

"Nggak ada sanksi ya, sampai dia memenuhi izinnya, ya boleh buka," katanya.

Orang nomor dua di Pemkab Blitar itu mengatakan, akan menyampaikan hasil keputusan forkopimda pada masyarakat secara terbuka pagi ini, Selasa (9/8/2022). Rencananya, Pemkab Blitar akan merilis hasil rapat itu pukul 10.00 WIB

"Besok (hari ini) ya untuk full-nya, akan kami rilis di Pemkab Blitar. Biar semuanya tahu hasilnya seperti apa," tukasnya.

Polemik Padepokan Gus Samsudin, di halaman selanjutnya!

Sebelumnya, Rahmat telah memastikan rekomendasi izin usaha pijat Gus Samsudin dicabut. Hal itu sesuai dengan hasil assesment yang disampaikan oleh Dinkes Kabupaten Blitar. Lokasi praktik yang tidak sesuai menjadi penyebab rekomendasi izin usaha pijat milik Gus Samsudin dicabut.

"Iya, rekomendasi izin itu (usaha pijat Samsudin) dari Dinkes sudah dicabut," ujar Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso kepada detikJatim, Senin (8/8/2022).

Rekomendasi izin biasanya diberikan kepada pemegang Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebelum izin usaha diterbitkan. Rekomendasi izin usaha, dalam hal ini praktik pemijatan Gus Samsudin, itu dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar bersama dengan asosias Penyehat Tradisional (hatra).

Rahmat menegaskan, pencabutan rekomendasi izin pijat Gus Samsudin itu dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar. Dinkes menilai lokasi yang digunakan Gus Samsudin tidak sesuai dengan yang dipakai saat ini.

"Lokasinya yang digunakan untuk praktik tidak sesuai dengan yang sekarang. Jadi dicabut sama Dinkes," terangnya.

Menurut Rahmat, rekomendasi izin praktik memang dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan aturan. Termasuk apabila terjadi perbedaan lokasi antara yang diajukan dengan yang digunakan. Seperti halnya rekomendasi izin tempat praktik pada dokter, pengacara, dan sebagainya.

"Kalau pindah tempat harusnya mengurus izin lagi. Tidak bisa kalau tidak ada izinnya," imbuhnya.

Sementara terkait hasil mediasi nasib padepokan Gus Samsudin, orang nomor dua di Pemkab Blitar itu mengaku masih akan melakukan rapat final dengan Forkopimda malam ini. Dalam rapat itu akan diputuskan nasib padepokan milik Gus Samsudin.

"Belum ada hasil final. Nanti masih mau rapat lagi dengan forkopimda untuk hasilnya. Jadi bareng - bareng nanti malam rapat lagi untuk penentuan keputusan," tukasnya.

Diketahui, padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin telah dibekukan sementara oleh Pores Blitar sejak Selasa (2/8/2022). Hingga saat ini, padepokan itu tidak diperbolehkan untuk menerima pasien dan tamu. Hal itu dilakukan untuk menjaga wilayah tetap kondusif hingga ada hasil keputusan dari forkopimda.

Penutupan ini merupakan buntut dari demo ratusan warga yang menuntut Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup karena diduga ada penipuan berkedok pengobatan. Sebelumnya, Gus Samsudin juga sempat berpolemik dengan Pesulap Merah. Pesulap Merah yang tak percaya pengobatan Gus Samsudin sempat meminta pembuktian keaslian ilmu spiritual.

Polemik ini berujung hingga laporan polisi. Gus Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads