Wabup Blitar Sentil Padepokan Gus Samsudin Harusnya Punya Izin Kemenag

Wabup Blitar Sentil Padepokan Gus Samsudin Harusnya Punya Izin Kemenag

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 08 Agu 2022 20:32 WIB
Wabup Blitar Rahmat Santoso
Wabup Blitar Rahmat Santoso. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Wakil Bupati Blitar menyinggung tentang keberadaan santri alias pengikut Gus Samsudin yang ada di Padepokan Nur Dzat Sejati. Menurutnya, kegiatan menyerupai majelis taklim di padepokan itu harusnya memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Aktivitas yang menyerupai kegiatan pondok pesantren dan majelis taklim dihentikan dulu. Itu harus menunggu perizinan dari Kemenag," ujar Wabup Blitar Rahmat Santoso kepada detikJatim, Senin (8/8/2022).

Rahmat menjelaskan bahwa izin dari Kemenag itu harus ada, mengingat kegiatan di padepokan milik Gus Samsudin itu disertai dengan adanya santri yang menginap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada yang menginap, ada yang segala macam itu yang mengeluarkan adalah Kemenag," terangnya.

Diketahui, Wakil Bupati Blitar telah memastikan rekomendasi izin pijat Gus Samsudin dicabut. Hal itu sesuai hasil asesment yang disampaikan Dinkes Blitar.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana penjelasan Wabup Blitar, lokasi yang tidak sesuai yang menjadi penyebab rekomendasi izin usaha pijat milik Gus Samsudin dicabut.

"Iya rekomendasi izin itu (usaha pijat Samsudin) dari Dinkes sudah dicabut," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Blitar menggelar mediasi tentang padepokan Nur Dzat Sejati melibatkan Gus Samsudin, warga Desa Rejowinangun, dan Kades setempat.

Mediasi digelar untuk menyelesaikan polemik yang sedang terjadi yang dipicu perseteruan antara Gus Samsudin Jadab dengan Marcel Radhival alias Pesulap Merah.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, untuk saat ini Padepokan milik Gus Samsudin diminta tidak melakukan kegiatan pengobatan dan semacamnya demi menjaga kondusivitas wilayah.

"Jadi sementara hasil kesepakatan, kami mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasa. Sementara tidak menerima pasien atau tamu, untuk menjaga kondusivitas. Sampai ada hasil keputusan," ujar Adhitya Selasa (2/8/2022).




(dpe/dte)


Hide Ads