Ramai-ramai soal perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin membuat MUI Jatim buka suara. Terutama soal praktik pengobatan Gus Samsudin di padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar.
"Kalau dari sisi pengobatan, kami lihat beberapa aspek, yakni satu caranya, dua dampak caranya itu. Apakah menggunakan media yang diharapkan atau tidak. Nah, ini pengobatan apapun, kita melihat adalah caranya," jelas Sekretaris MUI Jatim H Sholihin, Jumat (5/8/2022).
Sholihin menambahkan, harus dilihat dulu metode yang digunakan pengobatan alternatif. Jika melenceng dari agama, tentu saja dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau metodenya adalah metode melanggar syariat, misal orang harus memanggil jin, tentunya tidak boleh karena ada unsur syirik," sambungnya.
Usai mengetahui caranya benar atau tidak, maka pengguna jasa harus juga tahu soal obat yang diberikan. Apakah obat yang dipakai penyembuhan halal atau haram.
"Kemudian di dalam praktiknya itu apakah dengan cara meraba perempuan atau apa, jadi cara itu menjadi sangat penting dalam menentukan hukum apa pengobatan itu boleh atau tidak. Begitu juga soal obatnya dari mana dulu, yang halal atau haram," tegasnya.
![]() |
Lebih lanjut kata Sholihin, jika pengobatan itu menggunakan unsur sihir atau bahkan penipuan, maka pengobatan itu tidak dianjurkan alias haram.
"Kedua tentunya kalau pengobatan itu kan ada dampaknya juga. Apa itu membahayakan atau tidak, itu dipertimbangkan. Kemudian ada unsur penipuan atau tidak, itu dipertimbangkan.
"Jadi apapun bentuknya kalau ada metode cara-cara yang tidak diperbolehkan, kemudian ada unsur penipuan, itu jelas tidak boleh. Dalam ranah supranatural itu ada namanya sihir, maksudnya di luar nalar, itu nggak boleh, haram," tegasnya.
(dte/dte)