Preeklamsia-Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Indikasi Medis

Preeklamsia-Caesar Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Indikasi Medis

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 13:53 WIB
Keluarga ibu dipaksa lahiran normal saat hearing di DPRD Jombang
Keluarga Rohma saat hearing di DPRD Jombang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Surabaya -

Informasi dalam artikel ini bisa mengganggu pembaca, terutama bagi ibu hamil yang tidak disarankan untuk membaca artikel ini.

Kisah seorang ibu yang bayinya meninggal usai dipaksa lahiran normal di RSUD Jombang viral. Padahal, dia sudah mengatakan kepada tim medis untuk dioperasi caesar dan mengaku sudah dapat rujukan dari puskesmas.

Bayi yang meninggal itu adalah buah hati dari pasangan Yopi Widianto (26) dan Rohma Roudotul Jannah (29). Rohma dirujuk dari Puskesmas Sumobito ke RSUD Jombang karena mengalami preeklamsia. Dia punya riwayat penyakit gula darah dan darah tinggi. Kendati begitu, Rohma tidak dioperasi caesar dan tetap dipaksa persalinan normal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa mengatakan, ibu hamil yang mengidap preeklamsia atau penyakit lainnya tetap bisa ter-cover BPJS Kesehatan. Jika sesuai indikasi medis, maka akan dijamin BPJS.

"Iya (bisa di-cover BPJS Kesehatan). Jadi di dalam sistem jaminan sosial nasional itu, manfaat yang diberikan adalah sesuai dengan indikasi medis. Sepanjang sesuai indikasi medis, itu dijamin," jelas Puja kepada detikJatim, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, penentuan pasien untuk operasi caesar atau tidak adalah ranah dokter. Contoh, acuan seksio (caesar) sudah ada dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). POGI sudah mengeluarkan kriteria pasien untuk diseksio, bahkan ada beberapa rumah sakit memakai kriteria robson atau pengklasifikasian ibu hamil berdasarkan karakteristik obstetri dasar ke salah satu dari 10 kelompok.

"Kalau kami di BPJS Kesehatan tidak sampai ke ranah medis. Kebijakan indikasi medis itu menjadi kewenangan dokter di dalam memberikan penanganan. Karena mereka yang lebih tahu, apakah pasien secara medis membutuhkan tindakan operasi atau tidak, itu dokter yang lebih tahu," jelasnya.

BPJS Kesehatan juga meng-cover operasi caesar dengan penyakit bawaan ibu.

"Iya bisa ter-cover. Sekarang, apakah KIS tersebut indikasi medis untuk dilakukan seksio? Itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, itu kewenangan medis sendiri," ujarnya.

Di BPJS Kesehatan, lanjut Puja, jangankan seksio, kasus-kasus tindakan operasi jantung, transpalantasi ginjal, hingga biaya kemoterapi terkait kanker juga dijamin.

"Bahkan, dari data BPJS Kesehatan Jatim sendiri, kasus persalinan yang dibiayai hampir 40 persen lebih itu seksio," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik BPJS Kesehatan pada perkara RSUD Jombang ini muncul saat hearing di DPRD Jombang. Suami Rohma, Yopi menyampaikan uneg-unegnya terkait yang Rohma tidak dioperasi caesar.

Saya sempat bilang kenapa tidak dioperasi sejak awal. Apakah dengan riwayat yang diderita istri saya tidak bisa dibuat pertimbangan. Atau karena kami pakai BPJS kelas 3 itu berpengaruh? Saya lebih ikhlas (bayi) meninggal saat di-SC daripada ada pemisahan anggota tubuh tadi," beber Yopi saat .




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads