Puluhan Warga Desa Pesanggrahan, Kota Batu menggelar aksi protes terhadap panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa setempat. Ini karena panitia tak transparan saat mengumumkan hasil tes bakal calon kepala desa.
Aksi protes itu dilakukan warga dengan membuat banner berisi tanda tangan. Banner yang ditempel pada sebuah rumah warga itu dibuat sejak Senin (1/8). Selain tanda tangan, sejumlah kalimat kecaman tertuang di banner.
Antara lain,"Pilkades kurang fer (fair),"Panitia yang buat peraturan panitia sendiri yang melanggar", hingga tagar Kong Kalikong Pilkades 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perwakilan warga, Muslimin mengatakan protes itu dilakukan setelah warga melihat ada beberapa kejanggalan pada saat pemilihan calon Kepala Desa. Dimana yang menjadi calon kepala desa didominasi dari perangkat desa.
Sesuai aturan, Pilkades 2022 pada 28 Agustus 2022 mendatang hanya bisa diikuti 5 calon dari masing-masing desa. Di Desa Pesanggrahan, ada 9 nama yang mengajukan diri sebagai bakal calon kades. Otomatis, akan ada 4 nama yang gugur setelah diseleksi.
"Nah 5 calon terpilih itu berasal dari perangkat desa. Anehnya lagi sewaktu penetapan bakal calon kemarin yang diundang hanya lima orang ini. Tapi 4 bakal calon lainnya tidak dikabari itu kenapa? Warga kan juga ingin tahu," ujar Muslimin kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Muslimin menuturkan warga sebenarnya sudah meminta penjelasan terkait transparansi dan aturan ke panitia. Namun hal itu tak pernah mendapat respons hingga akhirnya warga memutuskan menggelar aksi protes.
"Sebenarnya kami tidak ingin ada gejolak. Tapi bagaimana lagi kalau diam saja ini akan terus terjadi. Saya kira hal itu akan menjadi mencederai demokrasi dan hak demokrasi masyarakat," tutur Muslimin.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Pesangrahan Faisal membantah tudingan tersebut. Menurutnya, panitia Pilkades sudah menjalankan tahapan pemilihan secara transparan dan terbuka sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sudah menyosialisasikan tahapan dan saat pendaftaran bakal calon Kepala Desa sudah diberikan informasi tersebut dan sudah paham. Prosesnya juga sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan sesuai Perwali No 32 Tahun 2016," tegas Faisal.
Sedangkan saat ditanya terkait tidak adanya undangan bagi para bakal calon yang tidak lolos saat pengumuman, Faisal menjelaskan bahwa hal itu memang disengaja untuk menjaga perasaan peserta.
"Kalau itu lebih pada menjaga perasaan dan meminimalisir massa yang bergerombol. Tapi hasilnya sudah kita bacakan kepada seluruh yang hadir," tandas Faisal.
(abq/iwd)