Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso mengirim surat ke bupati. Isinya membahas tentang Tablig Akbar dengan tajuk Konser Langit dengan penceramah Ustaz Hanan Attaki.
Bukan hanya ke Bupati, surat bernomor 15/MUI/Kab.BWS/VII/2022 itu juga ditujukan kepada jajaran Forkopimda Bondowoso. Baik Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0822, Kajari, serta Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam suratnya MUI Bondowoso meminta agar Forkopimda mempertimbangkan latar belakang penceramah Tablig Akbar tersebut. Yang mana pembicara di acara tersebut adalah Ustaz Hanan Attaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI dalam suratnya menyatakan bahwa permohonan pertimbangan itu juga atas masukan dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat, juga tokoh ormas tentang acara yang akan digelar di Ponpes Al-Islah, Dadapan, Bondowoso.
"Pemerintah daerah agar melokalisir kegiatan itu. Sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusifitas keamanan di Bondowoso," demikian bunyi surat MUI Bondowoso pada bupati dan Forkopimda.
![]() |
Mengenai surat kepada bupati dan Forkopimda Bondowoso itu Ketua MUI Bondowoso KH Asy'ari Fasya menyatakan pembenaran. Ia membenarkan bahwa surat itu dikirim oleh MUI Bondowoso.
"Iya benar. Surat itu kami kirimkan sebagai bentuk untuk memberikan masukan kepada pengambil kebijakan," kata Asy'ari Fasya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut ia menyampaikan langkah itu dilakukan untuk menjaga kerukunan masyarakat di bawah. Dia juga menyatakan bahwa masukan itu untuk menjaga kondusifitas daerah.
"Semoga surat tersebut dapatnya dijadikan bahan pertimbangan," tandas KH Asy'ari Fasya.
Sebelumnya, penceramah Hanan Attaki rencananya akan hadir dalam Tablig Akbar di Ponpes Al-Ishlah, Dadapan, Grujugan, Bondowoso pada Jumat (29/7/2022 atau pada 30 Dzulhijjah 1443 H.
Acara itu digelar dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1445 Hijriah. Tak pelak, acara itu mendapat penolakan sejumlah kalangan. Yakni PC GP Ansor dan PMII Bondowoso. Polisi pun hingga saat ini belum memberi izin.
(dpe/iwd)