Pengadilan Niaga Surabaya menerima 46 pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) semester awal tahun 2022. Pengajuan ini mengalami penurunan dibandingkan pada semester tahun lalu.
"Ada 46 perkara PKPU yang masuk (Pengajuan) tahun ini (2022)," kata Humas Pengadilan Niaga, Khusaini kepada detikJatim, Kamis (28/7/2022).
Khusaini menambahkan dari jumlah itu tak seluruhnya dikabulkan. Meski begitu ada juga yang dikabulkan. Alasannya, hakim memberikan permohonan perpanjangan durasi PKPU dengan harapan kedua belah pihak berperkara mencapai kesepakatan pasca-musyawarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"36 (PKPU) sudah putus, 10 (sisanya) belum (dalam proses sidang)," ujarnya.
Dibanding semester durasi yang sama, yakni pada Januari sampai Juni 2021 lalu, Khusaini menyebut jumlah PKPU tahun 2022 ini menurun.
"Menurun, per bulan Juni tahun 2021 ada 59 (perkara PKPU)," tuturnya.
Pada dasarnya, PKPU diajukan debitur dengan alasan mengajukan rencana perdamaian. Biasanya, meliputi tawaran sebagian atau seluruh utang debitur terhadap kreditur.
PKPU sendiri adalah durasi tertentu bagi kedua belah pihak (perusahaan) melalui putusan Pengadilan Niaga. Di dalam durasi tertentu itu, debitur dan kreditur diwajibkan mencapai suatu kemufakatan dalam musyawarah.
Dilansir dari laman resmi PN Surabaya, PKPU sendiri juga dapat diartikan sebagai proses ketika pengadilan melarang kreditur untuk memaksa debitur dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditur.
(abq/fat)