Sudah 1.500 Pendaftar, Panitia Ikhlas Acara Hanan Attaki di Sidoarjo Batal

Sudah 1.500 Pendaftar, Panitia Ikhlas Acara Hanan Attaki di Sidoarjo Batal

Suparno - detikJatim
Selasa, 26 Jul 2022 23:15 WIB
Ustaz Hanan Attaki
Ustaz Hanan Attaki. (Foto: Dokumen pribadi Tim Ustaz Hanan Attaki)
Sidoarjo -

Konser Langit Ustaz Hanan Attaki yang rencananya digelar di Masjid Nurul Iman, di Perum Taman Dhika, Sidoarjo, 30 Juli dibatalkan. Padahal sudah ada 1.500 peserta yang mendaftar.

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, tabligh akbar Konser Langit Ustaz Hanan Attaki itu seharusnya menjadi rangkaian kegiatan Festival Muharram 1444 H di Masjid Nurul Iman Taman Dhika.

Panitia Festival Muharram Nailfauza mengaku ikhlas dengan pembatalan rangkaian kegiatan Konser Langit dan Festival Muharram 1444 Hijriah dan menilai hal itu sebagai ujian kesabaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitia dan Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Iman Taman Dhika akan tetap menjalin silaturahim dengan tokoh-tokoh agama dan pemerintah daerah untuk terus memperkuat ukhuwah," kata Nailfauza melalui rilisnya.

Menurutnya, hingga keputusan pembatalan itu dinyatakan, sebenarnya jumlah peserta yang telah mendaftar mengikuti rangkaian acara Festival Muharram 1444H dan Konser Langit telah mencapai 1.500 orang.

ADVERTISEMENT

Festival Muharram, kata dia, sejatinya kegiatan rutin tahunan yang digelar Masjid Nurul Iman Taman Dhika yang digagas sejak 2019 dengan menghadirkan tokoh-tokoh dan Dai Nasional.

"Konser Langit dan seluruh rangkaian kegiatan Festival Muharram 1444 H Masjid Nurul Iman Taman Dhika sejatinya bersifat inklusif dan tidak memfasilitasi pihak-pihak pelanggar hukum atau aturan pemerintah," katanya.

Dalam klarifikasi itu ia juga menyebutkan bahwa Ustaz Hanan Attaki telah menyatakan dirinya bukan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bahwa tuduhan itu fitnah semata.

"Ustaz Hanan Attaki telah menyatakan dirinya alumnus Ponpes Ruhul Islam Banda Aceh dan lulus dari jurusan Tafsir Alquran di Universitas Al-Azhar Kairo. Karena itu dia berakidah Asy'ari dan mengambil mazhab Imam Syafi'i (Ahlussunnah wal Jama'ah)," ujar Nailfauza.

Dengan demikian, menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan antara Ustaz Hanan Attaki dengan organisasi yang telah dilarang HTI baik secara struktural maupun simpatisan.

"Untuk menegakkan Ukhuwah Islamiyah dan kesinambungan dakwah, panitia mengimbau seluruh pihak mengedepankan tatsabbut (berhati-hati) dan tabayyun (klarifikasi) dalam menerima informasi dan memutuskan perkara," kata Nailfauza.

Selain ceramah Hanan Attaki, rangkaian acara Festival Muharram 1444 Hijriah di Masjid Nurul Iman Perum The Taman Dhika sebenarnya juga akan diramaikan bazaar UMKM dan berbagai kegiatan lainnya.

Ada kegiatan lain seperti pawai anak sholeh, sharing session pelaku hijrah, medical check-up gratis, dan donor darah. Juga cooking class, workshop food fotografi untuk UMKM, lomba mewarnai bagi anak-anak, kajian parenting, dan lomba tahfiz.

Nailfauza juga mengatakan bahwa panitia acara juga segera melakukan komunikasi dengan seluruh sponsor dan peserta bazaar agar mempersiapkan bentuk kegiatan dakwah lainnya.

Alasan ceramah Hanan Attaki dibatalkan. Baca di halaman sebelumnya.

Sebelumnya, Kepala Bakesbangpol Sidoarjo Mustain Baladan mengatakan Konser Langit Ustaz Hanan Attaki dalam rangkaian kegiatan Festival Muharram 1444 Hijriah dibatalkan untuk menjaga Ukhuwah Islamiyah.

Sama seperti sebelumnya, ada pihak yang keberatan bila Hanan Attaki menyampaikan ceramah di Sidoarjo. Mustain mengatakan ada 7 elemen masyarakat yang keberatan acara itu digelar di Sidoarjo.

"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai acara itu. Tetapi di saat yang sama ada 7 elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan acara itu," ujarnya.

Bakesbangpol Sidoarjo, kata Mustain, hanya bisa menampung aspirasi dari 7 elemen masyarakat itu untuk kemudian meneruskannya kepada pihak yang memang berwenang.

"Kami hanya menampung aspirasi mereka. Kemudian aspirasi dari mereka kami kirim ke Polresta Sidoarjo," kata Mustain.

Dia menegaskan, bukan Bakesbangpol Sidoarjo yang berhak memberikan izin atau tidak memberikan izin penyelenggaraan sebuah acara di Kabupaten Sidoarjo, melainkan pihak kepolisian.

"Kami tidak berhak melarang terselenggaranya konser itu, yang memberikan izin boleh tidaknya acara adalah pihak kepolisian," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dpe/iwd)


Hide Ads