Video pembongkaran rumah di Pamekasan tengah beredar di media sosial. Aksi pembongkaran hunian senilai Rp 440 juta itu buntut hancurnya sebuah rumah tangga.
Rumah tersebut merupakan milik mantan pasutri Moh Suit dan Uswatun Hasanah. Rumah tersebut berada di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Pembongkaran rumah dimulai pada Senin (4/7/2022). Yang melakukan pembongkaran yakni pihak Suit. Seperti yang disampaikan juru bicara Suit, Ribut Baidawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Suit merupakan warga Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo. Sejak menikah dengan Hasanah, Suit membangun rumah di Desa Larangan Slampar. Mereka tinggal di sana hingga dikaruniai dua anak lalu bercerai.
Ribut juga menambahkan, uang yang digunakan untuk membangun rumah itu murni dari keluarga Suit. Sehingga keluarga Hasanah dinilai tidak memiliki hak atas rumah tersebut.
"Semua sudah selesai. Kedua belah pihak sudah tanda tangan dan disaksikan kedua Kades Pangtonggal dan Kades Larangan Slampar," tutur Ribut kepada detikJatim, Sabtu (9/7/2022).
Sebelum pembongkaran rumah dimulai, sempat dilakukan upaya mediasi. Namun upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Usai membongkar rumah tersebut, Suit memberikan uang Rp 35 juta kepada Hasanah. Itu sebagai uang sewa selama rumah berdiri di atas lahan keluarga Hasanah.
(sun/sun)