Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof Dr dr Budi Santoso SpOG(K) kini berfokus pada pemerataan Academic Health System (AHS) di 6 wilayah di Indonesia. Terlebih di tanah air sendiri yang kekurangan dokter spesialis.
"Fokus AIPKI mendukung yang sudah dilakukan pemerintah saat ini yaitu, permasalahan klasik kita terkait SDM jumlah dokter, sebaran, dan kualitas. Tiga hal ini kita dukung bersama dalam satu kerangka academic health system," kata Prof Budi yang akrab disapa Prof Bus kepada wartawan, Kamis (8/7/2022).
Konsep AHS sendiri dikerjakan di enam wilayah di Insonesia. Seperti Sumatera, wilayah DKI membina Papua, wilayah Unpad dengan Jawa Barat, wilayah tengah Jawa Tengah dengan Kalimantan, Jawa Timur dengan Bali, NTT dan NTB, Makasar dengan wilayah Maluku dan sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalamnya ada fakultas kedokteran, RS pendidikan, pemprov, pemda dan penerimaan input dari wilayah yang sudah ditentukan.
"AHS kan disupport bersama, karena di sana ada tugasnya dari fakultas kedokteran, kemenkes, pemerintah dalam negeri dan semua unsur yang ada. Mereka dididik dalam institusi pendidikan kedokteran di wilayah tersebut, interensif mereka disana, mereka tugas juga kembali di wilayah yang sudah dibagi," ujarnya.
Prof Budi yang juga Dekan FK Unair ini menjelaskan, jika banyak urutan dalam mendirikan program studi kedokteran. Tentunya harus memenuhi kajian dari kolegium, seperti apakah persyaratannya mendirikan prodi spesialis sudah cukup.
Ada pun berbagai persyaratan, diantaranya SDM, fasilitas untuk mendidik cukup atau tidak. Bukan mengaran universitasnya swasta atau negeri, tetapi ke arah calon prodi itu sudah siap atau belum.
"Kalau kolegiumnya menyatakan siap, baru ke Dikti untuk pendirian prodi. Ada salah satu contoh FK swasta di Medan, Makasar untuk mendirikan prodi obgyn dinilai memang belum siap. Tapi Makasar Insyaallah akan turun izinnya. Jadi tidak ada masalah swasta atau negeri, lebih cenderung ke calon institusi untuk mendirikan prodi," jelasnya.
Peran AIPKI sendiri sebagai unsur penilai. Setelah dari kolegium dan sebelum diturunkannya izin, AIPKI sebagai salah satu unsur penilai memberikan pendapat.
"Kami tentu akan mendukung selama persyaratan memenuhi syarat. Karena yang dididik ini adalah manusia yang akan menangani manusia. Tentu kita harus betul-betul menilai dengan obyek," pungkasnya.
(iwd/iwd)