Petugas gabungan Kecamatan Kedamean, Gresik melakukan penyekatan di perbatasan di Legundi-Driyorejo. Dalam penyekatan itu petugas menemukan tiga kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Gresik tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Ada tiga kendaraan yang membawa hewan ternak tanpa membawa SKKH. Jadi kami suruh putar balik," kata Kapten Inf Zainudin, Danramil 0817/03 Kedamean, Kamis (7/72020) siang.
Ketiga kendaraan itu, kata Zainudin, terdiri dari truk dan pikap yang membawa hewan ternak sapi dari arah Mojokerto ke Gresik. Ketiganya terpaksa diputar balik karena tidak membawa SKKH. Itu sebagaimana kondisi Kabupaten Gresik yang masih zona merah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kami periksa katanya dari Mojokerto mau mengirim ke Driyorejo untuk dijadikan hewan kurban," Kata Zainudin.
Zainudin menjelaskan, penyekatan itu dilakukan bersama Polsek Kedamean dan Dispertan dalam upaya penekanan tersebarnya kasus PMK (penyakit kuku dan mulut) pada Sapi. Terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha. Banyak kendaraan pengangkut hewan ternak keluar masuk kota pudak.
"Sesuai arahan dari pemerintah kabupaten, karena Gresik menjadi zona merah maka dilakukan penyekatan. Untuk truk dan pick up yang membawa ternak tanpa SKKH dilarang masuk atau keluar dari Gresik," kata Zainudin.
Sebelumnya, Pemerintah Gresik melarang pedagang sapi menjual atau membeli hewan kurban dari luar Kota Gresik. Aturan itu berdasarkan surat edaran dari Provinsi Jawa Timur yang melarang peredaran hewan ternak dari daerah zona merah PMK.
(dpe/iwd)