Lapak Tak Resmi Dilarang Jualan Hewan Kurban di Sidoarjo

Lapak Tak Resmi Dilarang Jualan Hewan Kurban di Sidoarjo

Suparno - detikJatim
Kamis, 07 Jul 2022 00:31 WIB
Forkopimda Sidoarjo sidak ke pasar hewan resmi di Waru
Forkopimda Sidoarjo sidak ke pasar hewan resmi di Waru. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Pemkab Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 kecamatan. Sebaliknya, pemkab melarang lapak tak resmi berjualan hewan kurban demi mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

Penyediaan lapak bagi pedagang hewan kurban itu adalah salah satu cara untuk memastikan peredaran hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi sehat. Sebab, hewan kurban yang dijual di lapak itu sangat mudah dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono menyampaikan itu ketika melakukan sidak lapak penjualan hewan kurban di Wisma Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban di Kecamatan Waru, kata Subandi, sudah dipastikan dalam kondisi sehat. Tidak ada tanda-tanda Penyakit Mulut Kuku/PMK pada hewan kurban yang dijual.

"Kami sidak ke sini untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing kondisinya seperti apa. Dan Alhamdulillah semua dalam kondisi baik," katanya, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENT

Subandi menjelaskan, Pemkab Sidoarjo akan selalu memantau kesehatan hewan kurban dalam lapak resmi penjualan hewan kurban. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli di lapak resmi seperti ini.

Pengawasan juga dilakukan setiap kecamatan. Tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan apabila ditemukan hewan kurban bergejala PMK.

"Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing camat," katanya.

Subandi menyarankan penjual hewan kurban di pinggir jalan agar menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual.

Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban di pinggir jalan yang tidak berizin. Itu dilakukan untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Kabupaten Sidoarjo.

"Kalau dia (pedagang hewan kurban) tidak ada surat, ya, tidak diperbolehkan. Karena kami menjaga betul penularan wabah PMK tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo," ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro meminta hal yang sama agar pedagang menempati lapak resmi yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Ia akan turut melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain.

"Tujuannya untuk memantau kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Sidoarjo. Kami tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalnya hewan kurban itu sehat. Nanti penjual hewan kurban itu akan diarahkan untuk menjual di lapak yang telah disediakan Pemkab Sidoarjo," kata Kusumo.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak juga masih dilakukan.

"Penyekatan masih berlangsung di titik-titik pos tertentu, di situ akan ditanyakan sapi-sapi itu akan dijual ke mana dan akan diarahkan ke titik-titik penjualan yang telah disediakan di setiap kecamatan," kata Kusumo.




(dpe/iwd)


Hide Ads