Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menerima permohonan pernikahan beda agama. Pengajuan ini adalah yang kali kedua diterima PN Surabaya.
Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata mengonfirmasi pengajuan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan secara detail perihal tersebut.
"Iya (benar), Mas," kata Agung saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/7/2022).
Agung mengaku belum ada hasil atau putusan dari permohonan itu. Mengingat, permohonan pernikahan beda agama itu baru masuk sidang babak pertama.
"Saya belum tahu juga (detailnya), nanti dicek. Kayaknya, baru sidang kemarin," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh detikJatim, permohonan itu telah teregister dalam SIPP dengan nomor perkara 1535/Pdt.P/2022/PN Sby. Permohonan itu didaftarkan kemarin Senin (4/7) lalu oleh SCG dan MYST.
Dalam petitum yang tersurat di SIPP sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan berbeda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama para pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan;
4. Membebankan biaya permohonan kepada para pemohon.
Pemerintah menolak melegalkan pernikahan beda agama saat sidang Judicial Review UU Perkawinan di MK. Baca di halaman selanjutnya
(dte/dte)