Jadwal Samsat Keliling di Malang untuk Juli 2022

Jadwal Samsat Keliling di Malang untuk Juli 2022

Rina Fuji Astuti - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 22:42 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Malang -

Ada lima lokasi Samsat keliling di Malang untuk Juli 2022. Berikut jadwalnya:

1. Di Alun-Alun Kota Malang

Pelayanan buka pada Hari Senin-Jumat. Untuk Hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Untuk Hari Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Di Pasar Kepanjen

Pelayanan buka pada Hari Senin-Jumat mulai pukul 16.00-20.00 WIB

ADVERTISEMENT

3. Di Pemandian Wendit Waterpark, Kecamatan Pakis

Pelayanan buka pada Hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-12.00 WIB

4. Di Pos Polisi 90, depan Lippo Plaza Batu (ex Batos)

Pelayanan buka pada Hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-12.00 WIB

5. Di Bendungan Sengguruh (Pelayanan buka pada Hari Minggu saja)

Bagi warga Malang yang ingin mengurus pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, jangan lupa syarat dan ketentuannya. Berikut syarat dan ketentuan dalam mengurus perpanjangan STNK:

  1. Membawa kartu identitas seperti KTP/SIM/Pasport
  2. STNK
  3. Fotokopi KTP (2 lembar)
  4. Salinan akte pendirian, keterangan domisili (fotokopi 1 lembar)
  5. Surat kuasa bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel yang bersangkutan
  6. Bila instansi pemerintah seperti BUMD, BUMN, TNI, dan Polri, yang dibawa adalah surat tugas bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel instansi terkait.
  7. Poin 4-6 merupakan syarat khusus

Untuk berjaga-jaga jika ada informasi penting yang dibutuhkan, anda bisa membawa berkas sebagai berikut:

  1. BPKB (asli dan fotokopi)
  2. Melampirkan dokumen imigrasi untuk Warga Negara Asing (WNA)
  3. Membawa surat kuasa disertai meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa

Berikut prosedur perpanjangan STNK Tahunan yang harus Anda pahami:

  1. Pastikan seluruh identitas pemilik tertera pada STNK, BPKB dan KTP sama.
  2. Pastikan masa berlaku STNK belum habis
  3. Ambil formulir ke petugas dan isi dengan tepat sesuai identitas
  4. Lampirkan berkas STNK lama sekaligus fotokopi sebanyak 2 lembar
  5. Lampirkan e-KTP asli dan fotokopinya 2 lembar
  6. Yang terakhir pastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan atau terlambat membayar pajak tahunan.

Jangan lupa untuk membawa alat tulis pribadi untuk mengisi lampiran-lampiran yang harus diisi. Berkas fotokopi disiapkan dari rumah agar teknis pengiriman berkas lebih cepat.




(sun/sun)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads