Jabodetabek Naik ke Level 2, Bagaimana Status PPKM di Wilayah Jatim?

Jabodetabek Naik ke Level 2, Bagaimana Status PPKM di Wilayah Jatim?

Tim detikHealth - detikJatim
Selasa, 05 Jul 2022 11:33 WIB
Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dirilis oleh pemerintah untuk mengatur kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Ilustrasi PPKM (Foto: Infografis detikcom/Denny)
Surabaya -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di seluruh Indonesia hingga 1 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Adwil sekaligus Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," bebernya dalam keterangan tertulis yang dilansir detikHealth, Selasa (5/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Inmendagri tersebut tertulis bahwa DKI Jakarta naik ke PPKM Level 2. Bagaimana dengan Jawa Timur (Jatim)?

Berikut daftar PPKM Jatim berdasarkan Imendagri yang berlaku mulai hari ini hingga 1 Agustus:

ADVERTISEMENT

Jawa Timur

Level 1

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan

Berdasarkan catatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur masuk dalam kategori PPKM Level 1.




(hse/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads