Wacana melegalkan tanaman ganja untuk keperluan medis kembali ramai dibicarakan. Pihak Kementerian Kesehatan RI mengatakan segera menerbitkan regulasi terkait riset tanaman tersebut.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, penggunaan ganja medis akan diperbolehkan atau diizinkan. Artinya, tumbuhan ganja ini dipakai untuk keperluan medis, bukan untuk dikonsumsi.
"Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian," kata Menkes Budi saat ditemui detikHealth di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red)," lanjutnya.
Saat ini, Kemenkes sudah melakukan kajian soal tanaman ganja untuk keperluan medis itu. Regulasi itu akan digunakan untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian, terutama pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.
Menkes Budi juga mengungkapkan pihak Kemenkes juga akan segera berkoordinasi dengan dokter dan farmakologi terkait penggunaan ganja medis tersebut.
"(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan," pungkasnya.
(hse/fat)