"Jika ada kompensasi, kalau dikasih ya alhamdulillah. Kalau nggak dikasih ya gimana, kita memang keliru. Gimana caranya sesama manusia, masak nggak ada pikiran. Intinya saya minta jalan yang terbaik dengan damai," ujar Ketua RT 9 RW 7 Kelurahan Sukoharjo, Muhammad Suli, Kamis (30/6/2022).
Menurut Suli, warga menyadari bukan dalam posisi bisa menolak. Namun, ada harapan agar diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunan yang selama bertahun-tahun ditempati.
"Kami dari hukum memang keliru, kami sadari kalau memang salah, cuma yang diminta warga sekitar perikemanusiaan dari KAI," tuturnya.
Ia mewakili suara warga berharap adanya cara terbaik agar masyarakat bisa sama-sama tak dirugikan. Pasalnya, beberapa warga memang tak punya tempat tinggal lain selain rumah yang ditempatinya selama puluhan tahun.
"Gimana caranya sesama manusia, masak nggak ada pikiran. Intinya kami minta jalan yang terbaik dengan damai," ungkapnya.
Sebelumnya, PT KAI mengusulkan adanya uang bongkar yang rencananya diberikan kepada warga terdampak pembongkaran permukiman dekat rel Stasiun Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina. Besaran uang bongkar senilai Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen, sementara uang bongkar untuk bangunan non permanen sebesar Rp 200 ribu per meter persegi.
(dte/dte)