Cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ternyata cukup mudah dilakukan. Masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke setiap Kantor Pelayanan Pajak dan mengantre di sana. Karena, pembuatan NPWP ini bisa dilakukan melalui online.
Cara membuat NPWP ini penting diketahui masyarakat yang sudah bekerja. Karena, NPWP wajib dimiliki warga negara yang baik. NPWP perlu dimiliki para pekerja untuk melaksanakan kewajiban pada negara.
Apalagi saat ini, membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dengan proses online. Ada sejumlah syarat untuk membuat NPWP secara online. Syaratnya memang sama dengan offline. Namun membuat NPWP online memerlukan dokumen digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara membuat dokumen menjadi digital, bisa dengan cara discan atau difoto. detikers perlu menyimpan baik-baik dokumen digital ini untuk digunakan mendaftar NPWP.
Sebelum mengetahui cara mudah membuat NPWP secara online, ada sejumlah syarat yang perlu untuk dilengkapi. Ada beberapa kategori syarat yang bisa dipilih masyarakat, simak ya!
Baca juga: 5 Cara Daftar BPJS Kesehatan, Bisa Online! |
Syarat mendaftar NPWP online untuk karyawan atau pekerja kantoran:
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
Syarat untuk pemohon yang bekerja sebagai wirausaha
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu
Syarat pemohon NPWP untuk wanita yang sudah menikah
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
Cara mudah membuat NPWP secara online di halaman selanjutnya
Jika syarat sudah terpenuhi, berikut detikJatim menghimpun cara mudah membuat NPWP secara online, simak yuk!
- Pertama, masyarakat perlu membuat akun di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id
- Kedua, baru masyarakat bisa melengkapi dokumen-dokumen penting yang sesuai syarat
- Selanjutnya, kirim berkas elektronik tersebut
- Jika telah disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.
- Namun, berkas elektronik baru dikirim setelah semua formulir selesai diisi dan pemohon menerima kode rahasia (token) melalui email.
- Baru token kemudian dimasukkan ke dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing.
Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara online? Dari informasi yang dihimpun detikJatim, biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di Kantor Pelayanan Pajak adalah gratis atau tanpa dipungut biaya.
Jadi, detikers tak perlu khawatir karena layanan pembuatan NPWP ini bisa dilakukan dengan online secara mudah dan bisa didapat gratis. Semoga lancar detikers!
Simak Video "Video: Diduga 20 Tahun KDRT Istri, Suami di Surabaya Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/sun)