Para orang tua tak lagi melirik SD Negeri menjadi jujugan sekolah anaknya. Pasalnya, data Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo dari 584 SD Negeri hanya 1 SD yang terpenuhi pagunya (Jumlah murid).
"Yang memenuhi pagu SDN 1 Mangkujayan, yang lain belum terpenuhi pagunya," tutur Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Soiran kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Soiran menambahkan untuk satu rombongan belajar di SD minimal 3 murid diakui di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun biasanya untuk SD, idealnya ada 28 murid per kelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kenyataannya, fenomena setiap tahun jumlah murid yang bersekolah di SD Negeri semakin menurun. Menurut Soiran, analisa di lapangan penyebabnya karena jumlah angka kelahiran menurun.
"Setelah dilihat, hanya anak 1 saja cukup. Pergi ke luar negeri," terang Soiran.
Analisa lain, lanjut Soiran, karena banyak juga lembaga lain di tiap kawasan padat. Terutama lembaga di bawah naungan Dindik dan Kemenag.
"Kita juga untuk menarik minat, banyak memberikan inovasi dan program, juga internal pembelajaran. Tapi namanya minat warga kan masyarakat bebas, mau menyekolahkan anaknya di mana," tandasnya.
Pun juga, jarak satu sekolah dengan sekolah lain berdekatan. Sehingga sekolah bersaing untuk mendapatkan murid. Namun selama pagu sekolah terdekat belum terpenuhi, sekolah boleh menerima siswa dari asal manapun.
"Meski SD zonasi, tapi harus disandingkan dengan pagu," paparnya.
Untuk syarat masuk SD, menurut Soiran, siswa berusia 7 tahun wajib diterima. Siswa berusia 6 tahun atau kurang bisa diterima. Minimal berumur 5 tahun 6 bulan dengan catatan dari psikiater atau dewan guru sekolah.
"SD itu tanpa tes, tapi zonasi langsung," pungkasnya.
(fat/fat)