PN Sebut Dispendukcapil Surabaya Sempat Tolak Pencatatan Pasutri Beda Agama

PN Sebut Dispendukcapil Surabaya Sempat Tolak Pencatatan Pasutri Beda Agama

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 21 Jun 2022 13:27 WIB
Pasang Cincin on Javanese Wedding. Traditional Javanese Groom Puts a Ring On The Bride
Ilustrasi pernikahan. (Foto: iStock)
Surabaya -

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk pertama kalinya pada 2022 telah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama di Surabaya. Pemohon adalah pasutri berinisial RA beragama Islam dan EDS beragama Kristen. PN Surabaya menjelaskan, Dispendukcapil Surabaya sempat menolak pengajuan pencatatan pernikahan itu.

Hal itu pun tersirat dan tersurat dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Dalam penetapan itu disebutkan sejumlah poin berikut.

- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya;

- Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut ke dalam Register Pencatatan Perkawinan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut;

ADVERTISEMENT

- Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).

Dalam penetapan itu juga disebutkan bila pernikahan beda agama juga diatur dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf (a) UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

"Di mana pada penetapan ini diketahui para pemohon telah melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing. Secara Islam dan Kristen setelah itu mereka hendak melakukan pencatatan di Dukcapil (Dispendukcapil) Kota Surabaya," kata Humas PN Surabaya, Parno saat memberikan keterangan pers di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Parno menjelaskan, perkara dari pemohon itu baru didaftarkan ke PN pascamendapat penolakan dari Dispendukcapil Surabaya. Dalam sidang itu, keduanya telah memperoleh penetapan tersebut dan telah terlampir dalam situs resmi SIPP.

"Namun, ditolak dan melakukan permohonan ke PN Surabaya," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung. Menurutnya, penetapan itu tak serta merta dilakukan secara instan. Tapi mempertimbangkan sejumlah hal dan regulasi yang ada dalam perundang-undangan.

"Tadi, pertimbangan hakim tunggal dalam permohonan itu Pak Imam Suhadi. Mereka (pemohon) dikabulkan dengan pertimbangan bahwa UU 1/1974 tentang perkawinan tidak mengadu perkawinan beda agama. Oleh karena itu, dipertimbangkan mengabulkan permohonan untuk mengisi aturan-aturan perkawinan dan mengacu UU yang sudah ada," tuturnya.

Gede menyatakan, penetapan yang ada telah mempersilakan keduanya mencatatkan perkawinannya secara sah di Dukcapil Surabaya. "Penetapan ini mengizinkan dan mencatatkan perkawinan mereka, langsung permohonan ini Dukcapil (Dispendukcapil) Kota Surabaya," katanya.




(dpe/dte)


Hide Ads