Isi Perpol Nomor 7-Kode Etik Polri yang Bisa Jerat 'Pengawal' Buya Arrazy

Isi Perpol Nomor 7-Kode Etik Polri yang Bisa Jerat 'Pengawal' Buya Arrazy

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 23 Jun 2022 12:26 WIB
A legal owner poses with his 9mm Sig Sauer P239 after Canadas government introduced legislation to implement a
Ilustrasi Pistol. (Foto: REUTERS/JESSE WINTER)
Surabaya -

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mewakili Tokoh Masyarakat Poengky Indarti menyatakan, anggota Polri diduga pengawal Buya Arrazy Hasyim bisa terjerat pelanggaran kode etik profesi.

Sebelumnya Poengky telah mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota Polri pemilik senpi yang memicu insiden tertembaknya putra Buya Arrazy.

"Propam harus memeriksa yang bersangkutan supaya ada pertanggungjawaban," ujar Poengky kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan bila Propam menilai kesalahan fatal yang dilakukan anggota itu, ada sanksi maksimal yang bisa dikenakan sesuai Peraturan Polri 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 tahun 2022. Apalagi jika diduga kelalaian itu mengakibatkan hilangnya nyawa, yang bersangkutan bisa dipidanakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Telah diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l Perpol 7/2022 disebutkan bahwa "anggota Polri harus menjaga, mengamankan dan merawat senjata api, barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak milik Polri yang dipercayakan kepadanya."

Karena itulah menurut Poengky seorang anggota polri yang diberi kuasa atas senpi wajib mengawasi senpi itu meski sedang tidak bertugas dan meletakkannya pada tempat aman dan jauh dari jangkauan.

"Saat salat atau sedang off tetap harus disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman, jauh dari jangkauan siapa pun. Apalagi jika sampai jatuh ke tangan orang lain apalagi anak-anak," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta membenarkan bahwa pemilik senpi yang menewaskan balita putra Buya Arrazy memang merupakan anggota Polri. "Iya itu anggota Mabes Polri," katanya ketika dihubungi detikJatim, Rabu (22/6/2022).

Sayangnya, mengenai pertanyaan apakah anggota Polri itu memang ditugaskan untuk mengawal Buya Arrazy saat berada di rumah mertuanya di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban, Gananta tidak berani membenarkan.

"Penugasan itu khusus dan sifatnya sangat rahasia. Kami tidak mendapatkan informasi mengenai itu," ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Rabu siang pukul 13.00 WIB. Saat itu anggota polri pemilik senpi yang sempat disebut pengawal Buya Arrazy sedang salat di masjid sehingga meletakkan senpi miliknya.

"Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman," ujar Gananta.

Tidak disangka kakak balita 3 tahun yang menjadi korban itu masih mampu menjangkau senpi itu dan diduga mengutak-atik kunci senpi itu sehingga terjadilah insiden yang memilukan bagi keluarga Abuya Arrazy itu.

"Senpi itu dibuat mainan kakak kandung korban yang berusia 5 tahun. Sedangkan korban ini usia 3 tahun. Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar," kata Gananta.

Abuya Arrazy Hasyim adalah seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Ia juga Dosen Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads