Menurut Poengky, senpi tersebut harusnya ditaruh di tempat yang aman. Maka, kalau sampai putra Buya Arrazy Hasyim meraih senpi, patut diduga ada unsur kelalaian dari pemilik senpi.
"Penyimpanan senpi jika anggota sedang melakukan salat atau off sementara dari tugasnya, tetap harus disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman. Jauh dari jangkauan siapapun, tegas Poengky dihubungi detikJatim, Kamis (23/6/2022).
Oleh sebab itu, Poengky mendesak agar Propam turun tangan untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari pemilik senpi tersebut. Propam diminta untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada kesalahan fatal atau tidak.
"Jika dalam penilaian propam ada kesalahan fatal, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 Tahun 2022," kata Poengky.
Tidak menutup kemungkinan, pemilik senpi juga bisa dijatuhi sanksi pidana.
"Apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa. Maka yang bersangkutan dapat dipidanakan," Poengky melanjutkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, putra kedua Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia usai tertembak. Balita 3 tahun itu tertembak dalam insiden yang terjadi di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban. Diketahui, putra Buya Arrazy tewas tertembak senjata api (senpi) yang dimainkan kakak kandungnya yang berusia 5 tahun. Senpi tersebut diketahui milik anggota polri.
Berdasar data yang dirangkum detikJatim dari berbagai sumber, Buya Arrazy Hasyim sendiri merupakan seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dia juga tercatat sebagai dosen Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat. Sebelum itu, dia juga pernah menjadi dosen di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2012-2019).
(dpe/dte)