Poengky menilai, ada dugaan kelalaian pemilik senpi atas peristiwa itu. Makanya, Poengky mendesak agar Propam turun tangan untuk mengusut tuntas.
"Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, yang bersangkutan bisa dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 Tahun 2022," tegas Poengky kepada detikJatim, Kamis (23/6/2022).
Bila ada unsur kelalaian yang fatal, tidak menutup kemungkinan pemilik senpi itu bisa dipidana. Apalagi, kelalaian itu mengakibatkan kematian seseorang.
"Apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa. Maka yang bersangkutan dapat dipidanakan," ungkap Poengky.
Secara pribadi maupun institusi, Poengky mengucapkan duka cita atas meninggalnya putra Buya Arrazy.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, putra kedua Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia usai tertembak. Balita 3 tahun itu tertembak dalam insiden yang terjadi di rumah mertua Buya Arrazy di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban. Diketahui, putra Buya Arrazy tewas tertembak senjata api (senpi) yang dimainkan kakak kandungnya yang berusia 5 tahun. Senpi tersebut diketahui milik anggota polri.
Berdasar data yang dirangkum detikJatim dari berbagai sumber, Buya Arrazy Hasyim sendiri merupakan seorang ulama, mubaligh, sekaligus pengasuh lembaga tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dia juga tercatat sebagai dosen Pascasarjana Institut Ilmu al-Qur'an (IIQ) Jakarta, serta pengajar hadis dan akidah di Darus-Sunnah Ciputat. Sebelum itu, dia juga pernah menjadi dosen di Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2012-2019).
(dpe/dte)