Seminggu menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Hadi Tjahjanto berjani akan menindak tegas mafia tanah di Indonesia. Hal itu diungkapkan Hadi selepas menemui warga Dusun Mangli, Desa/Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kopi.
Hadi mengatakan, dia sudah paham dengan modus permainan mafia tanah. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, Hadi meminta warta untuk berani melapor jika mengetahui praktik mafia tanah.
"Saya kira wartawan sudah tahulah modusnya dan saya sudah tahu. Kalau ada praktik seperti itu, segera laporkan. Saya juga sudah sampaikan ke wilayah dan kalau mendapati ada praktik seperti itu langsung laporkan. Saya sudah koordinasi dengan bapak Kapolda Jatim, bapak Kapolri dan akan langsung kami pidanakan," tegas Hadi, Selasa (21/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Panglima TNI itu mencontohkan, mafia tanah menjadi salah satu perhatian Kementerian ATR/BPN. Dia juga berpesan kepada polisi agar tidak segan memidanakan mafia tanah.
"Sekarang di polda kalau ada surat palsu kemudian menduduki, oleh Kapolda langsung dipidanakan. Jadi memang harus diawasi dan kalau kedapatan langsung dipidanakan. Minta tolong ya jajaran Kapolres wilayah," ungkap Hadi.
Untuk diketahui, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 2 tersangka mafia tanah inisial A dan C. Modus pelaku adalah menjual tanah dengan alas petok yang diduga palsu. Mereka juga memberikan keterangan palsu akta autentik kepada notaris. Akibat perbuatan yang dilakukan sejak 2017 itu, para korban menderita kerugian Rp 5 miliar.
(dte/dte)