Tabrakan beruntun terjadi di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan Sabtu (18/6/2022). Menurut keterangan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, sopir berinisial AS (38) mengaku berupaya mengendalikan jalannya bus dengan memperkecil gigi dan memanfaatkan rem angin.
"Dibantu kernetnya. Saat banting setir ke tebing, kernet meminta para penumpang merapat ke kanan semua. Karena dia (sopir) mau banting stir ke kiri," ungkap Kapolres saat dihubungi detikBali melalui telepon, Minggu (19/6/2022).
Para penumpang bus pariwisata yang diketahui adalah para pelajar dan guru SMP Labschool UNESA 2 Surabaya. Grace Oktoviena, salah satu guru yang ikut dalam rombongan bus nahas itu juga menceritakan detik-detik kecelakaan maut terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi di dalam bus saat itu penuh kepanikan. Para pelajar dalam rombongan berteriak-teriak. Sebagian di antara mereka ada yang luka terkena pecahan kaca. Ada juga yang kram.
"Pertama takut (bus) terbalik. Kedua takut meledak. Makanya begitu busnya berhenti anak-anak pecahkan kaca," ungkap Grace.
Begitu kaca di sisi kanan bus pecah, dia dan guru-guru lainnya melompat keluar dari jendela.
"Saya loncat turun. Terus bantu anak-anak yang masih di dalam untuk turun," pungkasnya.
Penyebab Kecelakaan Karena Rem Blong
Berdasarkan pengakuan sopir berinisial AS, rem bus yang dikendarainya blong hingga terjadi tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja. Insiden tersebut mengakibatkan satu pejalan kaki tewas yakni Ni Wayan Wardani (30) warga desa setempat.
"Pengakuan sopir (bus) remnya blong," katanya.
Selain itu, sopir mengaku berupaya mengendalikan jalannya bus dengan memperkecil gigi dan memanfaatkan rem angin.
"Rem angin juga sudah dicoba berkali-kali tidak bisa, main persnelinglah, untuk mengurangi kecepatan. Tapi (bus) tetap meluncur juga," sambungnya.
AS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga melakukan kelalaian saat berkendaraan dan mengakibatkan kerusakan barang, korban luka ringan, dan korban meninggal.
Dugaan pelanggaran itu sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami sudah gelar perkara. (Sopir) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami terapkan Pasal 310 ayat satu, dua, dan empat," jelas Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (19/6/2022).
Periksa 7 Saksi
Selain menetapkan sopir bus pariwisata berinisial AS (38), polisi juga memeriksa 7 orang saksi dalam insiden tabrakan beruntun di jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Tabanan. Yakni kernet dan beberapa penumpang bus.
"Kalau di lapangan banyak (saksi). Interogasi singkat setelah kejadian ada belasan orang. Kemudian pemeriksaan mendalam di Polres sebanyak tujuh orang," jelasnya.
Dari pantauan detikBali, kendaraan yang ditabrak untuk sementara dititipkan di pabrik es di utara lokasi kejadian. Sementara itu, bangkai bus baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 11.00 WITA. Untuk sementara, bangkai bus dititipkan di areal parkir restoran Anantaboga. Di tempat itulah bus tersebut terhenti setelah menabrak belasan kendaraan dan bale bengong restoran tersebut.
Olah TKP kembali dilakukan dengan melibatkan tim dari Traffic Accident Analisys (TAA) Ditlantas Polda Bali. Tim ini melakukan pemindaian tiga dimensi untuk melengkapi olah TKP secara manual yang sudah dilakukan pada Sabtu (19/6/2022).
Pemindaian dilakukan dari titik awal tabrakan sampai tempat terakhir bus berhenti. Pemindaian setidaknya dilakukan di belasan titik pada ruas jalan di lokasi kejadian.
(hse/fat)