Kadis KB Mojokerto Buka Suara Soal Pegawainya Lakukan Penipuan Rekrutmen

Kadis KB Mojokerto Buka Suara Soal Pegawainya Lakukan Penipuan Rekrutmen

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Jun 2022 20:17 WIB
Kepala DP2KBP2 Kab. Mojokerto dr Sujatmiko
Kepala DP2KBP2 Kab. Mojokerto dr Sujatmiko (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto Siti Asiah diduga menipu 5 tenaga harian lepas (THL). Selain diduga meminta uang puluhan juta dari para korban, rekrutmen pegawai yang diduga ia lakukan juga melanggar prosedur.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko mengatakan dirinya baru mengetahui dugaan penipuan yang dilakukan sekretarisnya itu setelah pulang umrah pada 6 Mei 2022. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana persoalan tersebut sampai ke Bupati Ikfina Fahmawati dan Sekda Teguh Gunarko hingga ditangani Inspektorat.

"Ternyata prosedur rekrutmen 5 orang (THL yang jadi korban) itu tidak dilalui. Saya sebagai pimpinan (Kepala DP2KBP2) harus memperbaiki itu," kata dr Sujatmiko kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujatmiko menjelaskan DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto memang mempunyai kewenangan untuk merekrut tenaga pembantu dalam program metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP). Menurutnya, status tenaga pembantu tersebut bukanlah THL. Setiap tenaga pembantu berhak menerima honor Rp 500 ribu per bulan dari pemerintah daerah.

Namun, sampai saat ini prosedur untuk merekrut tenaga pembantu program MKJP pada tahap penyusunan. Sehingga pihaknya belum bisa menggelar rekrutmen. Apalagi jabatan setingkat Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

ADVERTISEMENT

"Prosedurnya tetap pemohon kirim lamaran ke dinas. Kemudian kami tes apakah sesuai spesifikasi tenaga yang dibutuhkan. Kami sedang menyusun SOP," jelasnya.

Oleh sebab itu, Sujatmiko terkejut saat mengetahui ada 5 THL baru di dinas yang ia pimpin. Yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya. Ia menolak menandatangani surat keputusan (SK) untuk mempekerjakan kelima korban.

Setelah ditelusuri, ternyata 5 THL itu diduga direkrut Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto, Siti Asiah. Tanpa sepengetahuan pimpinannya, Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

"Saya menolak menandatangani SK 5 THL itu karena tidak sesuai SOP. Pada intinya SK yang disodorkan ke saya itu isinya mempekerjakan 5 orang itu," tegasnya.

Akibatnya, 5 THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah tak pernah mendapatkan gaji dari DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Sujatmiko mengaku sempat diprotes sekretarisnya. Namun, ia tetap pada pendiriannya tidak menandatangani SK 5 THL karena jelas-jelas melanggar aturan.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto ini menegaskan dirinya juga tidak tahu menahu ihwal para korban diduga membayar Rp 30-60 juta per orang kepada Asiah. Ia menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

"Terkait dugaan yang lain-lain (para korban diduga membayar uang Rp 30-60 juta ke Asiah) masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban," tandasnya.

Sayangnya, sampai saat ini Asiah belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penipuan 5 THL yang kini ditangani Inspektorat Kabupaten Mojokerto. DetikJatim berusaha menemui Asiah di kantornya, tapi sedang keluar. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang kami layangkan ke nomor ponsel Asiah juga belum direspons.

Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi kasus penipuan rekrutmen 5 THL yang diduga dilakukan Sekretaris DP2KBP2, Asiah sejak awal Juni 2022. Sejauh ini Inspektorat sudah menggali keterangan dari belasan saksi. Mulai dari korban, para koordinator PLKB, 5 Kabid dan 2 Kasi di DP2KBP2, Kepala DP2KBP2, serta terduga pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, Asiah diduga mengiming-imingi para korban berpeluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika ia naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Ia diduga meminta setiap korban membayar Rp 30-60 juta. Namun, kelima THL itu ia pekerjakan tanpa status kepegawaian yang jelas. Bahkan, mereka bekerja tanpa digaji.




(abq/iwd)


Hide Ads