1.071 Warga Jombang Ditilang Saat Operasi Patuh, Terbanyak Tak Pakai Helm

1.071 Warga Jombang Ditilang Saat Operasi Patuh, Terbanyak Tak Pakai Helm

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 17 Jun 2022 06:03 WIB
Penerapan Mobil Incar di Jombang dalam Operasi Patuh Semeru 2022
Penerapan Mobil Incar di Jombang dalam Operasi Patuh Semeru 2022. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Satlantas Polres Jombang menilang 1.071 pelanggar dalam tiga hari pertama Operasi Patuh Semeru 2022. Pelanggaran lalu lintas di Kota Santri rupanya didominasi pengendara sepeda motor tidak memakai helm.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto mengatakan penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Semeru 2022 diprioritaskan dengan tilang elektronik Mobil Incar. Polisi berburu pelanggar dengan mobil canggih itu ke jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten.

"Mobil Incar sementara beroperasi di jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan protokol tengah kota. Juga di jalur rawan kecelakaan seperti Mojoagung, Perak, dan Bandar Kedungmulyo. Setiap hari pasti jalan ke situ," kata Rudi kepada wartawan, Jumat (17/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya dalam 3 hari pertama Operasi Patuh, kata Rudi, jajaran Satlantas Polres Jombang telah menilang 1.071 pelanggar lalu lintas. Terdiri dari 682 pelanggar tidak memakai helm saat berkendara dan 389 pelanggar melawan arus lalu lintas.

Rudi menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai identitas kendaraan. Surat konfirmasi itu dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.

ADVERTISEMENT

Surat itu menerangkan bentuk pelanggaran, bukti foto saat pelanggaran terjadi, serta nilai denda tilang. Selain itu, di dalam surat juga tertera tata cara pembayaran tilang elektronik.

"Pelanggar bisa konfirmasi melalui aplikasi Skrip. Setelah pelanggar sudah konfirmasi melalui aplikasi, pelanggar kemudian diberikan nomor Briva dan tanggal sidangnya. Nomor Briva itu untuk membayar denda ke BRI. Jadi pelanggar tidak usah ke kantor kami," jelasnya.

Untuk kendaraan-kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan Rudi mengimbau masyarakat tak perlu khawatir. Karena masa berlaku surat konfirmasi itu maksimal 10 hari kalender. Jika lewat waktu yang ditentukan maka sistem otomatis memblokir STNK kendaraan.

"Secara otomatis bila surat konfirmasi itu diabaikan, STNK akan diblokir. Waktu mengurus balik nama, di sistem Samsat akan tertera blokir ETLE. Jadi, pelanggar bisa datang ke ruangan Gakkum tilang untuk konfirmasi denda tilangnya. Baru kemudian bisa mengurus surat menyuratnya," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads