Teka-teki pembunuhan pensiunan RRI di Madiun, Aris Budianto (58) akhirnya terkuak. Warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dibunuh karena pelaku tak terima istrinya direbut.
Kasus ini bermula kala Aris ditemukan tewas bersimbah darah pada Kamis (2/6) dini hari. Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada seorang pelaku bernama SN yang telah diamankan. Motif asmara jadi penyebab tewasnya pria 58 tahun tersebut.
"Motif asmara menjadi pemicu perbuatan ini," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryono memaparkan, korban memiliki hubungan asmara dengan istri pelaku. Akhirnya, pelaku terbakar api cemburu hingga merencanakan pembunuhan ini.
"Hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku," kata Suryono.
Selain itu, Suryono menjelaskan, pihak istri pelaku telah dimintai keterangan oleh polisi dan mengakui jika memiliki hubungan asmara. Namun, Suryono enggan menyampaikan detail mulai kapan hubungan asmara terjalin.
"Sudah kami mintai keterangan istri pelaku dan mengakuinya telah ada hubungan asmara. Gitu saja ya cukup," imbuh Suryono.
Selain SN, ada pelaku lain dalam pembunuhan ini. Polres Madiun Kota menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan pensiunan RRI Madiun, Aris Budianto. Selain SN, polisi kini memburu pelaku lain berinisial F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil ungkap kasus pembunuhan (pensiunan RRI) ada dua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Satu kami amankan dan satu masih DPO," ujar Suryono.
Suryono menambahkan, SN berperan sebagai eksekutor. Sedangkan F hanya membantu. Pelaku F, lanjut Suryono, berjenis kelamin pria dan ikut kabur usai melakukan aksinya.
"Jadi F berperan hanya membantu keterlibatan pembunuhan dan kabur bersama naik sepeda motor berboncengan," imbuh Suryono.
Selain itu, Suryono menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan melakukan pembacokan menggunakan celurit. Polisi telah mengamankan barang bukti celurit yang digunakan pelaku mengeksekusi Aris Budianto.
"Dari hasil olah TKP dan pengakuan pelaku menghabisi nyawa korban dengan melakukan pembacokan dengan celurit. Barang bukti sudah kita amankan dan semua di akui oleh pelaku," jelas Suryono.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, seorang pria di Kota Madiun ditemukan tewas bersimbah darah sekitar pukul 04.30 WIB, Kamis (2/6/2002). Pria tersebut adalah Aris Budianto yang baru saja pensiun dari RRI Madiun per 1 Juni 2022. Warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman itu ditemukan tergeletak tak bernyawa di jalan gang samping rumah tetangga.
(hil/dte)