Operasi Patuh Semeru 2022 Polda Jawa Timur (Jatim) telah berjalan selama 2 pekan. Pihak kepolisian mencatat, ada 14.509 pelanggaran di Jatim. Jenis pelanggarannya pun beragam.
Kasubit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Gatut Wibowo mengatakan, jajaran Polda Jatim telah melakukan berbagai penindakan selama Operasi Patuh Semeru 2022. Yakni menggunakan 2 cara, berupa tilang elektronik (ETLE statis dan ETLE mobile dengan mobil INCAR) serta teguran. Hal tersebut dilakukan selama 2 hari.
"ETLE statis sebanyak 2740 pelanggaran. Kemudian ETLE Mobile sebanyak 2299 pelanggaran. Kemudian teguran sebanyak 9.470. Jadi total kita melakukan penindakan sebanyak 14.509 selama dua hari," ungkap Gatut kepada wartawan di Kantor Ditlantas Polda Jatim, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gatut, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar atau SNI saat berkendara sepeda motor. Kemudian pelanggaran kedua terbanyak adalah pengendara yang menggunakan safety belt di mobil
"Jenis pelanggaran paling dominan adalah penggunaan helm sebanyak 2.154. Kemudian melawan arus ada 215 dan pengendara di bawah umur ada 8. Kemudian pelanggaran marka ada 203. Lalu pelanggaran menerobos traffic light ada 475. Kemudian Safety Belt ada 693, pelanggaran marka dan rambu ada 203, pelanggaran lampu merah ada 659, serta beberapa pelanggaran yang lain," ungkap Gatut.
Dengan adanya tilang elektronik, Gatut berharap penindakan ini bisa menekan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Serta mengurangi kemacetan.
"Tujuan kami adalah menyadarkan ke masyarakat, bahwa dalam berkendara di jalan harus tertib dan mematuhi peraturan-peraturan lalu lintas yang ada," ungkap Gatut.
Gatut menambahkan, sasaran penindakan dengan menggunakan ETLE statis maupun ETLE mobile adalah di kawasan yang rawan terjadi kemacetan. Serta kawasan rawan kecelakaan lalu lintas.
(hse/iwd)