Banyuwangi secara resmi telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),baik statis maupun mobile. Sat Lantas Polresta Banyuwangi telah memberlakukan ETLE mobile sejak akhir bulan Mei 2022 lalu dan sekarang berlanjut pada Operasi Patuh Semeru 2022. Tercatat, ada 3 kamera ETLE statis di Banyuwangi.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Rian Septia Kurniawan mengatakan, ETLE Statis ini ditempatkan di beberapa titik yang sudah ditentukan.
Di Banyuwangi ada tiga kamera ETLE Statis. Masing-masing berada di Simpang Lima, Jalan S. Parman, dan di sekitar Simpang 3 Sukowidi. Kamera ini beroperasi selama 24 jam untuk memonitor segala jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ETLE statis sudah berlaku sejak sekitar seminggu ini," jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Sedangkan ETLE mobile dioperasikan dengan jadwal patroli anggota Sat Lantas. Saat Operasi Patuh, ETLE mobile ini dioperasikan anggota Sat Lantas yang ditempatkan pada salah satu kendaraan Dinas Sat Lantas Polresta Banyuwangi.
"Berlaku 24 jam. ETLE ini selain di simpang jalan, ada yang mobile juga," tegasnya.
Bagi masyarakat yang tertangkap capture kamera ETLE melakukan pelanggaran akan dilakukan verifikasi melalui surat konfirmasi yang dikirimkan polisi. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar.
"Surat ke alamat atas nama kendaraan. Kalau pemilik tidak tahu (soal pelanggaran lalin), kami klarifikasi. Kendaraan siapa kan jelas di situ," ujarnya.
Jika mendapatkan surat konfirmasi, masyarakat diminta mengunduh aplikasi SKRIP. Selanjutnya mengisi data sesuai petunjuk. Jika kendaraan masih milik sendiri, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan konfirmasi. Namun jika kendaraan sudah dijual, maka yang bersangkutan bisa menyampaikan dalam aplikasi tersebut.
"Nanti di aplikasi sudah lengkap berapa denda dan jenis pelanggaran. Jika kendaraan sudah dijual, maka bisa disampaikan pada aplikasi tersebut," tegasnya.
Bagaimana jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi yang dikirimkan petugas? Menjawab pertanyaan ini, Rian menjelaskan bahwa surat konfirmasi yang tidak direspons, maka konsekuensi adalah pemblokiran kendaraan.
"Jika diabaikan, konsekuaensinya hanya diblokir saat akan (membayar) pajak. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," tukasnya.
(dte/dte)