Simak Rek! Lokasi Pengawasan Operasi Patuh di Surabaya Utara

Simak Rek! Lokasi Pengawasan Operasi Patuh di Surabaya Utara

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 13 Jun 2022 17:32 WIB
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Semeru di Magetan
Ilustrasi Operasi Keselamatan Semeru. (Foto: Dok. detikJatim)
Surabaya -

Operasi Patuh Semeru 2022 sudah dimulai. Operasi itu akan berlangsung selama 2 pekan sejak hari ini hingga 26 Juni mendatang. Ada sejumlah lokasi di Surabaya Utara yang akan menjadi titik perhatian polisi selama operasi berlangsung.

Data yang dihimpun detikJatim menyebutkan, ada 5 Polsek yang masuk di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang juga turut melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2022 ini. Mulai dari Semampir, Kenjeran, Krembangan, Pabean Cantian, hingga Asemrowo.

Perihal itu dibenarkan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Eko Adi Wibowo. Menurutnya, pihaknya juga bakal menerjunkan mobil INCAR untuk memburu pengendara mobil dan motor yang bandel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, pelanggaran yang ditemukan selama operasi patuh kerap didominasi pengendara sepeda motor. Mulai tak mengenakan helm, tidak membawa kelengkapan berkendara, hingga melanggar marka atau rambu lalin.

Untuk titik pengawasan di Surabaya utara, Eko mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan pengawasan di Semampir. Menurutnya, di lokasi itu kerap terjadi pelanggaran di setiap persimpangan. Begitu juga di persimpangan Kenjeran.

ADVERTISEMENT

"Simpang 4 Semampir dan Kenjeran yang seringkali terjadi pelanggaran roda 2," kata Eko kepada detikJatim, Senin (13/6/2022).

Meski demikian ia mengaku pihaknya juga akan menyoroti segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di kawasan lain di wilayahnya. Baik sebelum, saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022.

Berikut jenis sasaran khusus pelanggaran yang bakal dilakukan penindakan:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Eko berharap, masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas. "Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati," tuturnya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads