Wabah PMK Kabupaten Blitar Meluas, 458 Hewan Ternak Terjangkit

Wabah PMK Kabupaten Blitar Meluas, 458 Hewan Ternak Terjangkit

Fima Purwanti - detikJatim
Minggu, 12 Jun 2022 18:53 WIB
penyakit mulut dan kuku
Peta persebaran PMK Kabupaten Blitar (Foto: Disnakkan Kabupaten Blitar)
Kabupaten Blitar -

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Blitar makin merebak. Saat ini, tercatat lebih dari 400 hewan ternak yang suspek PMK. Para peternak pun diimbau waspada.

Dinas Peternakan Dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mencatat hewan ternak yang masuk kategori suspek PMK berjumlah 458 ekor. Rinciannya, 361 ekor suspek PMK aktif dan 97 ekor suspek PMK baru. Sementara, tidak ada laporan untuk hewan ternak suspek PMK yang mati.

Ratusan suspek PMK di Kabupaten Blitar menyebar di 16 dari 22 Kecamatan. Pada peta persebaran suspek PMK, 16 kecamatan itu ditandai dengan warna merah. Sementara, 6 kecamatan lainnya berwarna hijau karena nihil suspek PMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Disnakkan Kabupaten Blitar Toha Mashuri mengatakan hewan ternak suspek PMK dapat sembuh apabila mendapatkan penanganan secara serius. Serta diisolasi selama 14 hari.

"Masa inkubasinya 14 hari PMK ini. Akan sembuh jika terus dirawat dan diobati secara rutin. Kemudian di Kabupaten Blitar, hewan ternak yang masuk suspek ini rata-rata masih sekitar 10 hari," ujarnya pada detikJatim, Minggu (12/6/22).

ADVERTISEMENT

Toha menyebutkan kondisi sapi atau hewan ternak yang suspek PMK di Kabupaten Blitar dipastikan dalam keadaan membaik. Penanganan maupun perawatannya juga disesuaikan dengan gejala yang dialami oleh hewan ternak.

"Gelaja PMK ini kan beda-beda, tapi umumnya hewan ternak mengalami kenaikan suhu tubuh atau panas. Kemudian, bagian mulut berlendir, atau kukunya luka," terangnya.

Terkait antisipasi, Disnakkan Kabupaten Blitar telah menyediakan 13 posko siaga PMK. Posko siaga PMK disediakan untuk membantu para peternak untuk memeriksakan hewan ternaknya. Call center juga disediakan untuk mempermudah layanan informasi tentang PMK.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads