Hoi Rek! BPJS Kesehatan Hapus Kelas pada Juli, Iuran Disesuaikan Gaji

Hoi Rek! BPJS Kesehatan Hapus Kelas pada Juli, Iuran Disesuaikan Gaji

Tim detikJatim - detikJatim
Kamis, 09 Jun 2022 15:01 WIB
bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan. (Foto: Dok detikJatim)
Surabaya - Pada Juli mendatang BPJS Kesehatan berencana menghapus kelas pelayanan baik kelas 1, 2, dan 3. Seluruh kelas pelayanan akan digantikan dengan kelas standar. Sedangkan iurannya akan disesuaikan besaran gaji masing-masing peserta.

Dengan adanya penghapusan kelas pelayanan ini, seluruh lapisan masyarakat akan mendapat fasilitas rawat inap yang sama. Tidak membedakan besaran iuran berdasarkan kelas seperti sebelumnya.

"Manfaat (yang didapatkan) sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri seperti dikutip dari detikfinance.

Iuran BPJS Disesuaikan Pendapatan Peserta, Pelayanan Sama

Soal iuran, Asih Eka Putri mengatakan besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan dengan penghasilan peserta. Peserta yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar daripada yang pendapatannya lebih rendah.

Namun, meski besaran iuran akan dibedakan berdasarkan pendapatan masing-masing peserta, Asih kembali memastikan memastikan pelayanan dan fasilitas rawat inap yang didapatkan tetap sama. Katanya, itulah prinsip gotong royong.

"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih.

Formula dan Aturan Masih Dirancang

Berkaitan rencana penyesuaian iuran itu Asih mengatakan BPJS Kesehatan bersama otoritas terkait sedang menyusun formula yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Menurutnya, saat ini berbagai keputusan masih disimulasikan dan kepastiannya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.

Iuran BPJS Kesehatan 2022

Sebelum penghapusan kelas dan penyesuaian iuran ditetapkan, aturan lama masih berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Yakni mengacu pada Perpres 64/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

  • Iuran Kelas 1 BPJS Kesehatan - Rp 150 ribu per bulan
  • Iuran Kelas 2 BPJS Kesehatan - Rp 100 ribu per bulan
  • Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan - Rp 35 ribu per bulan

Proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan ini masih dikaji dan dibahas Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN, dan tentu saja oleh BPJS Kesehatan.


(dpe/dte)


Hide Ads